• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 23 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional
Koordinator PMPHI: Pembentukan Provinsi Tapanuli Keinginan Rakyat, Pemekaran Papua Ambisi Elit Politik

Koordinator PMPHI: Pembentukan Provinsi Tapanuli Keinginan Rakyat, Pemekaran Papua Ambisi Elit Politik

by NiahLubis
Senin, 21 Februari 2022
in Nasional
49
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewarta.co) – Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menyarankan pemerintah untuk membatalkan rencana pemekaran Provinsi Papua.

Koordinator PMPHI, Gandi Parapat mengatakan, pemekaran Papua belum mendesak untuk dilakukan mengingat banyak aspek yang perlu menjadi perhatian agar dipertimbangkan.

bacajuga

No Content Available

“Lebih baik membentuk Provinsi Tapanuli dari pada memekarkan Papua. Pemekaran Provinsi Tapanuli sesuai keinginan masyarakat, berbeda dengan Papua,” ujar Gandi, Senin (21/2/2022).

Gandi mengungkapkan, banyak aspek yang harus dijadikan perhatian jika ingin memekarkan Papua. Persyaratan ini wajib dijadikan pertimbangan oleh pemerintah agar tidak gegabah mengambil keputusan.

“Keriteria yang harus dipedomani dalam memekarkan provinsi itu meliputi, faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan,” ungkap Gandi Parapat.

Kemudian, tambah Gandi, kriteria lainnya berupa luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Secara fisik kewilayahan sebuah provinsi minimal harus memiliki lima kabupaten/kota. Dan sebuah kabupaten harus memiliki minimal lima kecamatan, sedangkan sebuah kota harus memiliki minimal empat kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, sebuah provinsi tidak bisa dimekarkan apabila belum berumur 10 tahun dan untuk kabupaten/kota harus berumur tujuh tahun. Sebagai syarat administratif, daerah otonom baru juga harus hasil aspirasi masyarakat yang diwakili Badan Permusyawaratan Desa.

Untuk pembentukan kabupaten/kota diperlukan adanya keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota, persetujuan dari bupati/walikota induk, persetujuan gubernur dan rekomendasi Mendagri.

Menurut Gandi, kriteria yang menjadi persyaratan dalam memekarkan provinsi Papua, sama sekali belum dapat terpenuhi. Dasar lainnya, rakyat Papua sesuai laporan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sama sekali tidak menginginkan pemekaran.

“Kita menengarai rencana pemekaran Papua itu sarat dengan muatan politis. Rencana pemekaran itu sebaiknya dihentikan. Pasalnya, rakyat Papua bisa menjadi korban. Apalagi, banyak aparat kita yang gugur di sana,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan Provinsi Tapanuli pemekaran dari Sumut lebih layak untuk dipertimbangkan. Selain memenuhi persyaratan formil, rakyat Tapanuli juga sangat memginginkan pemekaran tersebut.

“Pemekaran Papua menjadi dilema karena tidak diinginkan masyarakat namun masih mau dikaji pemerintah. Sedangkan Provinsi Tapanuli diinginkan rakyat Tapanuli namun sama sekali belum dibahas,” katanya. (red)

Related Posts

ICMI Muda Apresiasi Capaian Pemerintah, Soroti Lemahnya Penanganan Narkoba
Nasional

ICMI Muda Apresiasi Capaian Pemerintah, Soroti Lemahnya Penanganan Narkoba

Senin, 18 Agustus 2025
Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh
Nasional

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Senin, 28 Juli 2025
Kapolri Pantau Titik Api Via Udara, Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Riau
Nasional

Kapolri Pantau Titik Api Via Udara, Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Riau

Kamis, 24 Juli 2025
Zyrex, Perusahaan yang Jadi Saksi Kasus Chromebook Terima Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri
Nasional

Zyrex, Perusahaan yang Jadi Saksi Kasus Chromebook Terima Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri

Selasa, 22 Juli 2025
Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise
Nasional

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Senin, 21 Juli 2025
Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day
Nasional

Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Sabtu, 19 Juli 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani