Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Polres Tanjungbalai, TNI, dan Pemko Tanjungbalai menggelar Operasi Yustisi, Rabu (8/12/2021).
Adapun sasaran lokasinya, Depan Mapolres Tanjungbalai, Pasar Kawat, Kota Tanjuntbalai, Pasar Suprapto Kota Tanjungbalai, dan Jalan Lintas Jen. Sudirman Km7, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Operasi Yustisi dipimpin Kasat Sabhara AKP N. Manurung, SH beserta personel Polri 18 orang, TNI 3 orang, Pol PP 15 orang
“Operasi Yustisi ini mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi Protokol Kesehatan dan vaksin”, kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasatlantas Sabhara AKP N. Manurung.
Selain itu memberi tindakan fisik dan teguran lisan yg bersifat mendidik (edukasi) kepada pelanggar Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan jaga jarak serta pembagian masker kepada masyarakat pelanggar Prokes dan yang membutuhkan.
Dalam giat itu lanjutnya masih ditemukan juga pelanggaran Prokes. Pelanggar Prokes yang ditindak sebanyaj 113 pelanggar dengan rincian tidak menggunakan masker sebanyak 70 orang dan kerumunan atau tidak menjaga jarak sebanyak 43 orang.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar Prokes berupa teguran sebanyak 78 orang dan tindakan fisik (push up dll) sebanyak 35 orang. Sedangkan pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 125 lembar masker. (red)