Medan (Pewarta.co)-Fraksi PAN DPRD Kota Medan mengapresiasi dan mendukung disahkannya Ranperda RTRW Kota Medan Tahun 2021 s/d 2041 menjadi Peraturan Daerah (Perda) selaligus mencabut perda yang lama.
Untuk itu, Fraksi PAN meminta kepada Pemko Medan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda yang telah disahkan tersebut, terutama dalam proses pembangunan.
Hal ini dikatakan juru bicara Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution saat membacakan pandangan fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan
tentang RTRW tahun 2021 s/d 2041 di Sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa (30/11/21) di gedung dewan. Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE dan dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Dukungan Fraksi PAN ini sejalan dengan pesatnya kemajuan teknologi dan pertumbuhan penduduk serta tuntutan pembangunan kota menjadi pertimbangan untuk pencabutan Perda RTRW yang lama No 13 Tahun 2011.
“Bila masih mengacu pada Perda No 13 Tahun 2011-2031, harus diambil tindakan dan dikembalikan kepada perda baru yang telah disahkan. Karena itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan mendukung pencabutan terhadap peraturan daerah sebelumnya,” ungkap Edwin Sugesti.
Dikatakannya, pencabutan ini dilakukan agar dapat menjawab persoalan yang ada dan mengantisipasi potensi tantangan ke depan. Legal formal pencabutan perda RTRW ini menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan konsisten dan tegas dari Pemko Medan.
“Penataan ruang Kota Medan harus tertata sesuai dengan visi pembangunan Kota Medan yang akan dituju yakni ‘Terwujudnya Masyarakat Kota Medan yang berkah maju dan kondusif’,” tutur Edwin.
Dikatakannya, mengenai langkah yang harus ditempuh oleh Pemko Medan berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga jangan sampai 5 hingga 10 tahun ke depan Kota Medan menjadi tercemar oleh limbah kimia dari Industri.
Untuk itulah, sambung Edwin, penanganan limbah pada masing-masing industri serta penyusunan regulasi tentang pengawasan dan pengendalian lingkungan harus sesuai dengan undang-undang tersebut. (Dik)