Kapolres Samosir Paparkan Kasus Narkoba, Pencurian, Pencabulan dan Knalpot Blong
Samosir (pewarta.co) – Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon, memaparkan pengungkapan kasus pencurian, pencabulan, narkoba dan hasil razia knalpot blong di halaman Polres Samosir, Sabtu, November 2021 sekira pukul 17.00 WIB.
Paparan sejumlah kasus tersebut turut dihadiri Kabag Ops Polres Samosir AKP LS Siregar, Kasat Reskrim AKP Suhartono SH, Kasat Lantas AKP Yuswanto, Kasat Narkoba Iptu Natar Sibarani, Kapolsek Pangururan AKP M Sitanggang, Kanit Pidum Aiptu Darmono Samosir, Kasi Propam Aipda Jusuf Ketaren, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Lima kasus tindak pidana yang ditangani oleh Polres Samosir yakni, LP/B-254/IX/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara, tanggal 27 September 2021 di Nasional Simpang Pea Bintang Desa Sipira Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir.
Pasal yang dipersangkakan : Pasal 82 dari Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud diubah dengan Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Dalam kasus ini pelapor Manatar Rumapea dan korban CCR (15), ACR (12), NYR (9), dan TYR (6) yang kesemuanya warga Komplek Lopo Desa Tomok Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Sedangkan pelaku pencabulan adalah Supratman Sihite (30) warga Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Samosir.
“Barang bukti yang disita berupa sejumlah baju kaos, celana pendek dan panjang,” kata Kapolres Samosir.
Kemudian, LP / B- 300 / XI / 2021 / SPKT / Polres Samosir / Polda Sumatera Utara, tanggal 06 Nopember 2021 di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Dengan tersangkanya Roy Jimmy Charles Saragi alias Pak Hanna (42) yang berprofesi sebagai petani warga Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 289 dan KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya sembilan tahun. Sementara yang menjadi korbannya adalah Ferin Lorenzo Simarmata.
“Barang bukti yang diamankan berupa baju berlengan pendek warna abu-abu, celana pendek warna loreng, bra warna abu-abu celana dalam wanita warna putih,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, LP / B/301/XI / 2021/SPKT / Polres Samosir/ Polda Sumut, tanggal 08 November 2021 di Desa Siopat Sosor Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dengan korbannya Bonjol Bernandus Silalahi.
Sedangkan tersangkanya adalah Hendra Sihite (28) pekerjaan tukang bangunan, warga Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPIdana, yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di dalam rumah dengan ancaman hukuman penjara selama tujuhntahun.
Barang bukti yang disita dari pembeli bernama Joly Sulaiman Sitanggang, yakni satu unit power amplifier warna hitam dan satu unit mixer/amplifier warna biru.
“Total kerugian yang dialami korban yakni uang tunai sejumlah Rp12.000.000,” jelas Kapolres Samosir.
Lalu ada LP/ B-256/IX/2021 / SPKT / Polres Samosir / Polda Sumut, tanggal 28 September 202 di Sekolah SMP ATAP di Desa Bonan Dolok Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir.
Tersangka adalah Very Aldy Lombu (24) warga Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar dan Agustinus Jaluhu (43) warga Jalan Patuan Nanggi Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Pematang Siantar.
“Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa satu unit Laptop Acer Z476, dua unit Android Tablet Zyrex 10 ZT – 216 Super, obeng bunga dan kunci. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjar sembilan tahun,” urai Kapolres Samosir.
Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor. : LP/ A-312/ XI/2021 /SMR, tanggal 24 November 2021 tentang tindak pidana narkotika dengan tersangkanya Hwe Wuan alias Atuk.
Waktu kejadian pada Rabu, 24 November 2021 sekira pukul 18.30 WIB di Pelabuhan Simanindo Desa Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Kepada tersangka Atuk dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dari Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Sedangkan barang bukti narkotika yang diamankan berupa dua bungkus plastik putih berisikan narkotika jenis sabu dengan1,16 gram,” tandas Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon.
Sementara, tindak pidana pelanggaran lalu lintas selama bulan November 2021, yang dilakukan Bertus Simarmata, dan kawannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) tentang pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya dan knalpot.
Barang bukti delapan unit knalpot blong (tidak standar), enam sudah diganti dengan knalpot standart.
Adapun sepeda motor yang terjaring pelangggaran lalu lintas dengan Pasal 285 ayat (1) sudah dikembalikan kepada pemiliknya dengan syarat membawa surat-surat kendaraan dan membawa knalpot standar. (Dedi)