Tanjungbalai (Pewarta.co) – Polres Tanjungbalai bersama TNI dan Pemko Tanjungbalai menggelar patroli skala besar dan Operasi Yustisi, Sabtu (20/11/2021) malam.
Adapun sasaran kegiatan itu, Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran PLN Jalan Jenderal Sudirman, Cafe AJK Resto, Cafe Teras Atok Jalan Jenderal Sudirman, Rumah Makan Ayam Penyet Syahira Jalan Jenderal Sudirman, Jalan S. Parman Kota Tanjungbalai, Tempat Hiburan Malam Hotel Tresya Jalan Jenderal Sudirman Km7, Tempat Hiburan Malam Hotel Suranta Permai Jalan Jenderal Sudirman Km 7, dan Jalan Lintas Jen. Sudirman Km7 Kota Tanjungbalai.
Patroli skala besar dan Operasi Yustisi dipimpin Kasat Sabhara AKP Nasib Manurung, SH bersama Kasat Lantas AKP HW. Siahaan, SH dan Pawas AKP J. Gultom beserta personel Polri 15 orang, TNI 4 orang, Pol PP 10 orang, BPBD 5 orang, dan Dishub 5 orang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Sabhara AKP Nasib Manurung menyampaikan, patroli skala besar dan operasi yustisi sebagai upaya Polres Tanjungbalai bersama TNI dan Pemko Tanjungbalai dalam menjamin Kamtibmas yang kondusif guna memberi rasa aman bagi masyarakat dala beraktivitas. Serta sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungbalai.
Cara bertindak melakukan patroli mobile ke tempat rawan terjadinya tindak pidana dan pelanggaranalulintas serta pelanggaran Protokol Kesehatan.
Memberi imbauan kepada warga dan pengelola kafe/rumah makan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dgn cara (5M) yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dengan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
Selanjutnya, memberi tindakan fisik dan teguran lisan yang bersifat mendidik (edukasi) kepada Pelanggar Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan jaga jarak. Lalu, memberi masker kepada para Pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan.
Dalam kegiatan itu ditemukan warga yang melanggar Protokol Kesehatan. Jumlah pelanggar yang ditindak 110 orang dengan rincian tidak menggunakan masker 70 orang dan kerumunan/tidak menjaga jarak 40 orang.
Sanksi yang diberikan berupa teguran 72 orang, tindakan fisik (push up dll) 38 orang. Sedangkan teguran kepada pengelola kafe/rumah makan ada 3.
Lalu pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 120 lembar masker. Tempat Hiburan Malam Hotel Tresya dan Hotel Suranta Permai tidak beroperasi (tutup).
Situasi Kamtibmas dalam keadaan aman kondusif, masyarakat merasa aman beraktivitas (red)