Tanjungbalai (Pewarta.co)-Petugas gabungan dari TNI/Polri dan Pemko Tanjungbalai terus melaksanakan Operasi Yustisi tingkatkan Prokes cegah penyebaran Covid-19, Sabtu (6/11/2021).
Kegiatan itu dilaksanakan Pasar Suprapto Kota Tanjungbalai, Pasar TPO Kota Tanjungbalai, Pasar Bengawan Kota Tanjungbalai, dan Jalan Lintas Jenderal Sudirman Km7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Operasi Yustisi dipimpin Kasat Sabhara AKP N. Manurung, SH bersama Kasat Lantas AKP HW. Siahaan, SH beserta personel Polri 18 orang, TNI 3 orang, Pol PP 4 orang, Dishub 3 orang, BPBD 4 orang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Sabhara AKP N. Manurung mengatakan, kegiatan ini untuk mencegah agar tidak menyebarnya Covid-19 di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dan masyarakat memahami dampak dari pelaksanakan Operasi Yustisi sehingga mematuhi Protokol Kesehatan.
Cara bertindak memberi imbauan kepada warga agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara (5M) yakni Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun dgn air mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
Kemudian, memberi tindakan fisik dan teguran lisan yg bersifat mendidik (edukasi) kepada Pelanggar Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan jaga jarak.
Lalu, membagi masker kepada para Pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan.
Adapun jumlah pelanggaran yang ditindak 112 pelanggaran dengan rincian tidak menggunakan masker berjumlah 71 orang dan kerumunan atau tidak menjaga jarak berjumlah 41 orang.
“Sanksi yang diberikan berupa teguran berjumlah 64 orang, tindakan fisik (push up dll) berjumlah 36 orang, dan pembagian masker kepada masyarakat berjumlah 120 helai masker”, terangnya. (red)