Jakarta (Pewarta.co) – Bareskrim Polri telah melalukan penindakan kepada 7 perusahaan pinjaman online (pinjol). Kasus pinjol menjadi perhatian khusus Bareskrim karena telah meresahkan masyarakat.
Hal ini dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat menerima kunjungan Pemimpin Redaksi www.kompastalk.com , Jhon Manik di ruang kerjanya, Jumat (15/10/2021).
Menurutnya saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangani 370 kasus pinjaman online (pinjol) sepanjang periode 2020-2021.
“Tindakan pinjol bodong ini sudah meresahkan apalagi tidak memiliki ijin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata mantan Kapolda Sumatera Utara ini.
Kepada Jhon Manik, Komjen Pol Agus Andrianto juga sempat bernostalgia ketika bertugas di Sumatera Utara. “Dengan Sumatera Utara saya memiliki ikatan batin kuat,” katanya.
Hal ini jugalah yang mendasarinya memberikan perhatian kepada warga Sumatera Utara dengan menyalurkan tali asih berupa sembako secara rutin.
Kedekatannya dengan awak media juga diceritakan Kabareskrim. Ia menilai media adalah mitra strategis dalam melaksanakan tugas kepolisian. “Teman-teman media dan wartawan juga kelompok yang terdampak pandemi Covid-19, kita harus bantu,” tandasnya.
Dalam pertemuan yang penuh keakraban itu, Jhon Manik dinilai Komjen Pol Agus Andrianto adalah teman lama yang sering diajak berdiskusi untuk mendapatkan masukan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.
Agus pun menitip salam kepada teman-teman wartawan di Medan. Ia berharap hubungan baik yang telah terjalin selama bertugas di Sumatera Utara tetap terjaga. (red)