Labusel (Pewarta.co)-Kasus dugaan korupsi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) TA 2013-2015 dari sektor perkebunan yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, terlihat banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam menetapkan para terdakwa.
Dalam kasus korupsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Robertson Pakpahan telah menetapkan mantan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung bersama staf nya Marahalim Harahap dan Salatielo Laoli sebagai terdakwa. Namun mantan Sekdakab, Zulkifli lolos alias tidak turut dijadikan terdakwa.
Padahal, didalam surat perintah nomor 821.24/1165/BKD/II/2013 yang dikeluarkan Bupati, tentang pengangkatan Marahalim Harahap sebagai Plt Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah jelas disebutkan bagian dari nama-nama seperti, Bupati 25 %, Wakil bupati 25 % dan Sekda 25 %.
Selain itu, masih ada puluhan pegawai penikmat memperkaya diri sendiri dari hasil insentip pemungutan PBB sektor perkebunan yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat c/q Dirjen Pajak.
Untuk itu, Ka. Korwil Sumut Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI (KPSKN PIN RI) merasa heran dan bertanya-tanya kenapa tidak semua penikmat korupsi ini dijadikan terdakwa, terutama mantan Sekdakab Zulkifli yang kini telah duduk manis sebagai Ka. Biro Pembangunan Pemprovsu.
Hal itu disampaikan Ka. Korwil KPSKN PIN RI Sumut, Taulim P. Matondang kepada awak media, Selasa 12/10 di kantornya.
Menurut Taulim, seharusnya penyidik Krimsus Poldasu yang awalnya menangani kasus ini, menetapkan semuanya menjadi tersangka. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum, harusnya meminta penyidik Poldasu untuk melengkapi nama-nama tersangka sesuai daftar penerima insentip.
“Hal ini sangat perlu, agar tidak terjadi persepsi masyarakat bahwa penegak hukum hanya pilih-pilih atau tebang pilih dalam menetapkan tersangka dan terdakwa, apalagi dalam kasus korupsi yang merugikan seluruh rakyat. Kalau hal seperti ini diteruskan terjadi, pasti akan ada rasa takut bagi mereka untuk korupsi. Bahkan mungkin sebenarnya masih banyak kasus korupsi lain yang dilakukan,” ucap Taulim (Tim).