Tanjungbalai (Pewarta.co)-Petugas gabungan TNI/Polri dan Pemko Tanjungbalai kembali melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Minggu (3/10/2021).
Operasi Yustisi ini dilaksanakan di Jalan Lintas Jen. Sudirman Km7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Pasar Bahagia Kecamatan. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Pasar S. Dengki Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Pasar Suprapto Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Kegiatan dipimpin Iptu AD. Panjaitan (Kasubbag Humas) dan KBO Satsabhara Ipda Awaluddin beserta 39 personel dengan rincian Polri 22 orang, TNI 4 orang, Pol PP 4 orang, Dishub 3 orang, Dinkes 3 orang, dan BPBD 3 orang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Iptu AD. Panjaitan (Kasubbag Humas) menyampaikan, sinergisitas Polres Tanjungbalai dengan TNI dan Pemko Tanjungbalai dal mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tanjungbalai
Cara bertindak petugas gabungan di lapangan memberi iimbauan kepada warga agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara Gunakan Masker,
– Rajin cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Jaga Jarak, Jauhi Kerumunan, dan Kurangi bepergian
Selain itu memberi tindakan fisik dan teguran lisan yang bersifat mendidik (Edukasi) kepada Pelanggar Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak
Membagi masker kepada para Pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan danelakukan Test Rapid anti gen bagi warga yang belum divaksin dan terindikasi terpapar Covid-19.
Adapun hasil giat Operasi Yustisi jumlah total pelanggaran yang ditindak 94 pelanggaran dengam rincian tidak gunakan masker sebanyak 67 orang dan Kerumunan/tidak jaga jarak sebanyak 27 orang.
Sanksi yang diberikan teguran sebanyak 63 orang, tindakan fisik (push up) sebanyak 31 orang, dan giat pembagian masker gratis pada masyarakat sebanyak 95 helai serta pemeriksaan rapid anti gen berjumlah 8 orang yang hasilnya non reaktif. (red)