Medan (Pewarta.co)-Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis berharap masyarakat selalu mewaspadai penularan virus Covid-19 yang sampai kini belum teratasi penyebarannya.
Rizki juga meminta agar jangan ada lagi masyarakat yang tidak percaya akan keberadaan virus berbahaya ini.
“Saya juga dulu sempat tidak yakin dengan virus ini. Tapi setelah saya terpapar akhirnya jadi percaya. Jadi, warga jangan lagi bersikap tidak perduli, melainkan mari tingkatkan kewaspadaan dengan selalu mentaati protokol kesehatan (Prokes) 5 M,” harap Rizki Lubis yang juga Ketua Komisi III DPRD Medan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan IX TA 2021 Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Karya Bersama Simpang Karya Bersama Dalam Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (18/9/21).
Acara ini dihadiri Lurah Pangkalan Mahsyur, perwakilan Dinas Kesehatan Medan, aparatur kepling dan ratusan warga setempat.
Sedangkan kepada aparatur pemerintahan dalam hal ini Lurah Pangkalan Masyhur, Rizki meminta agar tetap memantau kondisi wilayah dan warganya.
“Hal ini sebagai usaha menangani copid sehingga bila ada warga yang terpapar dapat segera diketahui dan dilakukan penanganan sehingga tidak terjadi penyebaran lebih luas,” ujar Rizki di acara yang menerapkan prokes secara ketat tersebut.
Sementara Lurah Pangkalan Masyhur, Milwan juga meminta kepada warga yang hadir agar selalu mematuhi Prokes 5 M sebagai salah satu upaya meminimalisir peredaran Virus Covid-19.
Disebutkannya, memang penularan virus ini di Kota Medan sudah menurun, namun warga harus tetap waspada dan tetap mematuhi prokes.
Karenanya, Milwan merasa bersyukur digelarnya Sosialisasi Perda Kesehatan di wilayahnya sehingga warga dapat lebih memahami masalah kesehatan terutama penularan virus Covid.
“Saya berterima kasih pada Pak Rizki yang sudah mau menggelar Sosialisasi Perda tentang Kesehatan di kelurahan ini. Kami berharap keberadaan perda ini berguna bagi seluruh warga,” sebut Milwan.
Sedangkan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Ferdinand Ginting juga mengimbau agar warga mematuhi betul prokes.
“Karena virus ini sudah banyak mengambil korban, termasuk keluarga kita sendiri, jadi warga harus tetap waspada,” imbaunya.
Ferdinand juga menyebut untuk membantu penanganan warga yang terpapar Covid, Walikota Medan telah menyediakan beberapa tempat isolasi terpadu (isoter) untuk dipergunakan warga Kota Medan yang terpapar covid dengan gejala ringan dan OTG, yakni eks Hotel Soechi Internasional Jalan Cirebon, Gedung P4TK Jalan Setia Budi, Medan Helvetia, Kapal Motor Bukit Raya di Dermaga 007 Belawan dan RSU Pirngadi.
Diketahui, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini mengatur seluruh permasalahan kesehatan, termasuk tentang penyakit menular, sehingga masyarakat wajib mengetahui dan memanfaatkan “fasilitas” kesehatan yang disediakan pemerintah dalam perda.
Di mana bila warga sakit bisa langsung ke Puskesmas untuk kemudian bila diperlukan dirujuk ke rumah sakit yang telah ditentukan. Inilah prosedur sistem kesehatan di Kota Medan saat ini
Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan salah satu tujuan perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. (Dik)