Kotapinang (Pewarta.co)-Polsekta Kotapinang melaksanakan Operasi Yustisi dan sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes), Rabu, (15/9/2021) malam.
Operasi Yustisi dipimpin langsung oleh Kapolsekta Kotapinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat.
“Operasi Yustisi dan sosialisasi Prokes ini dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut dari perintah Kapolres Labuhanbatu yang tertuang dalam Surat telegram Kapolres Labuhanbatu Nomor : STR/36/VII/OPS.2./2021 Tanggal 19 Agustus 2021 tentang pelaksanaan OPS yustisi sekaligus pos padat pagi dan sore serta OPS yustisi pagi, siang dan malam yang melibatkan instansi terkait di jajaran Polres Labuhanbatu,” ujar AKP Bambang.
Dalam kegiatan ini, lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan ini, pihaknya juga menindak sejumlah warga dan yang tidak menaati prokes.
“Teguran lisan ada lima. Tindakan fisik yang diberikan kepada warga berjumlah 1 orang. Sedangkan Operasi Yustisi dilaksanakan di Gerai Indomaret, Jalan Simpang Tiga Bukit, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel),” jelas AKP Bambang.
Tujuan sosialisasi, kata Kapolsek, diberikan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat untuk meutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Memberikan Sosialisasi kepada masyarakat bahwa pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan sekaligus memberikan peringatan dan penindakan terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap Prokes penting dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas orang nomor satu di Mapolsekta Kota Pinang ini. (rks)