Pekanbaru (Pewarta.co)- Polsek Bukit Raya adakan Kegiatan Jumat Berbagi Kepada Pekerja dan Pedagang kecil berupa bantuan sosial dari donatur dan sumbangan dari relawan pers, Jumat (3/9/2021)
Pandemi Covid-19 yang belum usai di Indonesia terkhusus di Kota Pekanbaru memberikan dampak yang sangat luar biasa terhadap perputaran ekonomi terutama kepada para pekerja maupun pedagang kecil di Kota Pekanbaru.
Diperkuat dengan mempedomani Surat Edaran Walikota Pekanbaru No.19/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru menjadikan beberapa pelaku usaha maupun pedagang kecil harus tutup lebih cepat sehingga perputaran keuntungan serta kembalinya modal terhambat.
Melihat kondisi seperti ini Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo didamping oleh Wakapolsek Bukit Raya AKP Nursyafniati yang diikuti oleh Kanit Binmas Polsek Bukit Raya Iptu Pily Markho, serta Panit dua Intel Polsek Bukit Raya Ipda Khairuddi dan Personel Polsek Bukit Raya, adakan kegiatan kemanusiaan berupa pemberian bantuan sosial dengan tema Jumat Berbagi.
Sasaran dari rangkaian acara bantuan sosial Jum’at Berbagi adalah para pekerja maupun pedagang kecil yang terdampak Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Bukit Raya, yang dilaksanakan secara mobiling di Kec. Bukit Raya dengan rute Jl. Labersa – Jl. Parit Indah.
Dari hasil mobiling terdapat dua puluh pekerja maupun pedagang kecil yang terdampak Covid19 dan diberikan paket berupa bantuan sosial dan diberikan secara langsung. Bantuan yang diperoleh dari para donatur dan relawan
Dengan kegiatan ini, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo didampingi oleh Wakapolsek Bukit Raya AKP Nursyafniati berharap mampu meringankan sedikit beban ekonomi yang dialami para pekerja maupun pedagang kecil yang terdampak di massa Pandemi Covid19 di Kota Pekanbaru.
Dan mengimbau kepada para pekerja maupun pedagang kecil agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mempedomani Surat Edaran Walikota Pekanbaru No.19/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru demi menjaga keluarga masyarakat sekitar dari penyebaran Covid19 sehingga nantinya kondisi sulit ini dapat kembali normal.(J/red)