• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 31 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Dewan Dukung Pembongkaran Bangunan Menyalah

Dewan Dukung Pembongkaran Bangunan Menyalah

by NiahLubis
Jumat, 25 Mei 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
22
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan membongkar salah satu bangunan di jalan Bukit Barisan, Kecamatan Medan Timur, Kamis (24/5/2018) karena dinilai telah melanggar roilen jalan dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Menanggapi ini, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung mengapresiasi langkah tegas aparatur pengawas penerapan peraturan daerah (perda) tersebut.

bacajuga

No Content Available
Namun, Duma menekankan agar pembongkaran dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tidak hanya untuk menakut-nakuti pemilik bangunan yang akhirnya tetap saja bangunan tersebut dapat berdiri.
“Kita apresiasi sekali apa yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan dalam menindak bangunan yang telah melanggar aturan. Namun hendaknya pembongkaran tersebut bukanlah hanya untuk menakuti pemilik bangunan, dan setelah itu bangunan kembali dapat berdiri,” kata wakil rakyat dari Dapil 3 ini.
Selain itu, lanjut Duma, penindakan yang dilakukan tersebut jangan tebang pilih. Artinya, seluruh bangunan yang didapati melanggar perda, wajib diberikan sanksi sesuai aturan yang ada di perda. “Jangan tebang pilih dalam menerapkan peraturan, siapapun yang melanggar harus dikenakan sanksi yang berlaku,” tegasnya.
Di lokasi pembongkaran, Kasat Pol PP Kota Medan, M. Sofyan yang memimpin langsung pembongkaran mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan yang belum di ketahui pemilik sebenarnya tersebut telah melanggar roilen jalan dan GSB.
Menurut Sofyan, pihaknya telah berulang kali menyurati pemiliknya agar tidak mendirikan bangunannya, disebabkan lokasi tanahnya sudah hampir tidak bisa untuk mendirikan bangunan karena dapat melanggar roilen jalan dan GSB.
“Buktinya lokasi bangunan tersebut jelas menyalah, makanya kita bongkar. Namun saya juga heran kenapa izin mendirikan bangunannya di berikan,” terang Sofyan kepada wartawan.
Berselang 30 menit, utusan dari pemilik bangunan muncul di lokasi. Kepada Sofyan, dia meminta maaf dan akan segera memeriksa kembali izin bangunan yang mereka miliki.
“Kami mohon maaf kepada semuanya, jika kami salah, kami akan merevisi kembali izin kami, dan kami bersedia membongkar sendiri bangunan kami, kalau begini kami bisa rugi lho pak, karena material bangunan kami sudah di pasang kaca, dan material lainnya, kami juga bersedia membuat pernyataan kepada Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perizinan Kota Medan,” ucapnya.
Akhirnya Kasatpol PP kota Medan membubarkan petugas pembongkaran lalu meninggalkan lokasi. Sementara Kabid Penindakan dan Pengawasan Satpol PP Kota Medan, Indra masih menunggu surat pernyataan yang akan dibuat oleh pemilik bangunan tersebut. (Dik/red)

Related Posts

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris
Medan

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris

Rabu, 30 Juli 2025
OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree
Hukum

OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree

Rabu, 30 Juli 2025
S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia
Medan

S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia

Rabu, 30 Juli 2025
Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU
Medan

Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU

Rabu, 30 Juli 2025
Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global
Medan

Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global

Rabu, 30 Juli 2025
Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran
Medan

Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran

Rabu, 30 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Foto : Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung

    Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Covid-19 KPU Asahan, Kejaksaan Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Satu Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caplok Kawasan Hutan, Sekretaris Projo Kabupaten Asahan Minta Satgas PKH Hentikan Aktivitas PT Paya Pinang Grup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mengelar Pekan Olahraga Nasional Taekwondo Kapolri Cup Ke 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani