Medan (Pewarta.co) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan membongkar salah satu bangunan di jalan Bukit Barisan, Kecamatan Medan Timur, Kamis (24/5/2018) karena dinilai telah melanggar roilen jalan dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Menanggapi ini, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung mengapresiasi langkah tegas aparatur pengawas penerapan peraturan daerah (perda) tersebut.
Namun, Duma menekankan agar pembongkaran dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tidak hanya untuk menakut-nakuti pemilik bangunan yang akhirnya tetap saja bangunan tersebut dapat berdiri.
“Kita apresiasi sekali apa yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan dalam menindak bangunan yang telah melanggar aturan. Namun hendaknya pembongkaran tersebut bukanlah hanya untuk menakuti pemilik bangunan, dan setelah itu bangunan kembali dapat berdiri,” kata wakil rakyat dari Dapil 3 ini.
Selain itu, lanjut Duma, penindakan yang dilakukan tersebut jangan tebang pilih. Artinya, seluruh bangunan yang didapati melanggar perda, wajib diberikan sanksi sesuai aturan yang ada di perda. “Jangan tebang pilih dalam menerapkan peraturan, siapapun yang melanggar harus dikenakan sanksi yang berlaku,” tegasnya.
Di lokasi pembongkaran, Kasat Pol PP Kota Medan, M. Sofyan yang memimpin langsung pembongkaran mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan yang belum di ketahui pemilik sebenarnya tersebut telah melanggar roilen jalan dan GSB.
Menurut Sofyan, pihaknya telah berulang kali menyurati pemiliknya agar tidak mendirikan bangunannya, disebabkan lokasi tanahnya sudah hampir tidak bisa untuk mendirikan bangunan karena dapat melanggar roilen jalan dan GSB.
“Buktinya lokasi bangunan tersebut jelas menyalah, makanya kita bongkar. Namun saya juga heran kenapa izin mendirikan bangunannya di berikan,” terang Sofyan kepada wartawan.
Berselang 30 menit, utusan dari pemilik bangunan muncul di lokasi. Kepada Sofyan, dia meminta maaf dan akan segera memeriksa kembali izin bangunan yang mereka miliki.
“Kami mohon maaf kepada semuanya, jika kami salah, kami akan merevisi kembali izin kami, dan kami bersedia membongkar sendiri bangunan kami, kalau begini kami bisa rugi lho pak, karena material bangunan kami sudah di pasang kaca, dan material lainnya, kami juga bersedia membuat pernyataan kepada Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perizinan Kota Medan,” ucapnya.
Akhirnya Kasatpol PP kota Medan membubarkan petugas pembongkaran lalu meninggalkan lokasi. Sementara Kabid Penindakan dan Pengawasan Satpol PP Kota Medan, Indra masih menunggu surat pernyataan yang akan dibuat oleh pemilik bangunan tersebut. (Dik/red)