• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 11 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Dewan Dukung Pembongkaran Bangunan Menyalah

Dewan Dukung Pembongkaran Bangunan Menyalah

by NiahLubis
Jumat, 25 Mei 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
22
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan membongkar salah satu bangunan di jalan Bukit Barisan, Kecamatan Medan Timur, Kamis (24/5/2018) karena dinilai telah melanggar roilen jalan dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Menanggapi ini, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung mengapresiasi langkah tegas aparatur pengawas penerapan peraturan daerah (perda) tersebut.

bacajuga

No Content Available
Namun, Duma menekankan agar pembongkaran dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tidak hanya untuk menakut-nakuti pemilik bangunan yang akhirnya tetap saja bangunan tersebut dapat berdiri.
“Kita apresiasi sekali apa yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan dalam menindak bangunan yang telah melanggar aturan. Namun hendaknya pembongkaran tersebut bukanlah hanya untuk menakuti pemilik bangunan, dan setelah itu bangunan kembali dapat berdiri,” kata wakil rakyat dari Dapil 3 ini.
Selain itu, lanjut Duma, penindakan yang dilakukan tersebut jangan tebang pilih. Artinya, seluruh bangunan yang didapati melanggar perda, wajib diberikan sanksi sesuai aturan yang ada di perda. “Jangan tebang pilih dalam menerapkan peraturan, siapapun yang melanggar harus dikenakan sanksi yang berlaku,” tegasnya.
Di lokasi pembongkaran, Kasat Pol PP Kota Medan, M. Sofyan yang memimpin langsung pembongkaran mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan yang belum di ketahui pemilik sebenarnya tersebut telah melanggar roilen jalan dan GSB.
Menurut Sofyan, pihaknya telah berulang kali menyurati pemiliknya agar tidak mendirikan bangunannya, disebabkan lokasi tanahnya sudah hampir tidak bisa untuk mendirikan bangunan karena dapat melanggar roilen jalan dan GSB.
“Buktinya lokasi bangunan tersebut jelas menyalah, makanya kita bongkar. Namun saya juga heran kenapa izin mendirikan bangunannya di berikan,” terang Sofyan kepada wartawan.
Berselang 30 menit, utusan dari pemilik bangunan muncul di lokasi. Kepada Sofyan, dia meminta maaf dan akan segera memeriksa kembali izin bangunan yang mereka miliki.
“Kami mohon maaf kepada semuanya, jika kami salah, kami akan merevisi kembali izin kami, dan kami bersedia membongkar sendiri bangunan kami, kalau begini kami bisa rugi lho pak, karena material bangunan kami sudah di pasang kaca, dan material lainnya, kami juga bersedia membuat pernyataan kepada Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perizinan Kota Medan,” ucapnya.
Akhirnya Kasatpol PP kota Medan membubarkan petugas pembongkaran lalu meninggalkan lokasi. Sementara Kabid Penindakan dan Pengawasan Satpol PP Kota Medan, Indra masih menunggu surat pernyataan yang akan dibuat oleh pemilik bangunan tersebut. (Dik/red)

Related Posts

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.
Medan

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

Jumat, 11 Juli 2025
Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024
Nasional

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

Jumat, 11 Juli 2025
Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang
Medan

Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang

Jumat, 11 Juli 2025
Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Pancurbatu
Hukum

Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Pancurbatu

Jumat, 11 Juli 2025
Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali
Medan

Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali

Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Hukum

Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Tanjung Mulia Memanas, Ribuan Warga Minta Perhatian Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani