Asahan (Pewarta.co)-Puluhan supliyer Tandan Buah Sawit (TBS) Desa Huta Bagasan, Asahan beunjukrasa di PT Prima Palm Latex Industri, Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Rabu, (18/8/2021).
Para supliyer TBS tersebut menuntut PT PPLI tersebut agar segera melakukan pembayaran atas penjualan TBS yang dilakukan oleh supliyer sebesar Rp 4,1 milyar.
“Pihak managemen perusahaan PT PPLI dianggap tidak melakukan pembayaran kepada 20 orang supliyer TBS Desa Huta Bagasan sejak Desember 2019 lalu. Atas dasar itulah, pihak perusahaan PT PPLI tersebut disinyalir telah melakukan pembohongan/ penipuan kepada kami,” ungkap penanggungjawab aksi, Ramlan Sinurat.
Perlu diketahui, lanjut Ramlan, persoalan ini sebelumnya pernah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melalui Rapat Dengar Pendapat pada 03 Agustus 2021 lalu.
“Namun, pihak managemen perusahaan PT. PPLI dinilai tidak dapat memberikan kejelasan yang pasti terkait tuntutan yang diminta kami selaku supliyer TBS Desa Hutabagasan,” terangnya.
Sementara itu, humas PT PPLI, Andika Simangunsong di hadapan pengunjuk rasa mengatakan, pihak perusahaan tidak bertanggungjawab atas persoalan tersebut.
“Hal tersebut dikarenakan saat ini managemen perusahaan sudah berubah kepemilikan saham. Oleh sebab itu, kami tidak ada sangkut pautnya dalam masalah ini,” ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan, pihak managemen perusahaan ke depannya akan berusaha untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak pemegang saham yang lama.
Berdasarkan pantauan, para pengunjuk rasa sempat memblokir jalan utama PT PPLI, sehingga truk-truk pengangkut sawit yang keluar masuk ke perusahaan harus terhenti sejenak. (ded)