Tanjungbalai, (Pewarta.co)-Personel Polres dan Pemko Tanjungbalai menggelar Patroli Gabungan Operasi Yustisi dan Razia Jam Operasi Tempat Hiburan Malam (THM) dan penyekatan, Kamis (5/8/2021) malam.
Giat dipimpin Pawas Iptu S.Siahaan (Kapolsek ST.Raso), didampingi dan diikuti Padal-I Iptu Demonstar, SH (KBO Sat Narkoba), Padal-II Ipda L.Simatupang (Kanit Reskrim Sek Dtk.Bandar), personel Polres Tanjungbalai 17 orang, Satpol PP 3 orang, BPBD 3 orang, dan Damkar 2 orang.
Giat diawali apel yang dipimpin Pawas Iptu S.Siahaan (Kapolsek ST.Raso), mewakili Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK.
Dalam arahannya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan dari Pemko Tanjungbalai yang sudah hadir pada malam ini.
Diharapkan kegiatan ini dapat merubah masyarakat untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan cara menerapkan Pola 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, membatasi mobilitas dan Menjauhi Kerumunan).
Dalam kesempatan ini mari kita dukung keputusan pemerintah berkaitan penerapan jam operasional dengan melaksanakan razia di tempat hiburan malam.
Dalam bertugas utamakan keselamatan dan tetap kompak dalam memberikan himbauan, serta selalu Humanis dengan cara 3 S (Senyum, Sapa dan Salam) dan hindari kata-kata yang sifatnya arogan.
Adapun sasaran lokasi giat adalah Bundaran Kantor PLN Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai, Pos Penyekatan Jalan Jenderal Sudirman Km. 7 Kota Tanjungbalai (Perbatasan Kota Tanjungbalai dan Asahan) dan melaksanakan Rapid Test kepada pengendara, Hotel Suranta Permai Kota Tanjungbalai (tidak ada kegiatan), dan Hotel Tresya Kota Tanjungbalai (tidak ada kegiatan).
Dalam giat tersebut, saat di Pos Penyekatan dilaksanakan Rapit Test kepada tiga pengendara. Hasil yang diperoleh semuanya negatif. (red)