Lampung Timur (pewarta.co) – Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Sugih Besar menyikapi situasi dan kondisi kehidupan masyarakat di masa Pandemi ini, dengan mensosialisasikan Instruksi Gubernur Lampung No 4 Tahun 2021 dan ditambah Instruksi Bupati Lampung Timur No : 360/208/31-SK/VII/2021.
Instruksi Gubernur Lampung No 4 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desearse 2019.
Dasar surat Instruksi Gubernur tersebut terbitlah Instruksi Bupati Lampung Timur.
Pemerintah Desa Gunung Sugih Besar Bertindak cepat dalam menyikapi instruksi Bupati Lampung Timur, mereka segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan edukasi tentang bahayanya Virus Covid 19.
“Kami selaku Pemdes menyambut baik, dan siap melaksakan instruksi dari Bupati tersebut.Dan hari ini kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat.” Ungkap Kepala Desa Gunung Sugih Besar Kec.Sekampung Udik Kab.Lampung Timur pada Rabu (14/07/2021) di kantornya.
“Pelaksanaan PPKM berbasis Mikro sampai dengan tingkat RT dan RW. Kita sudah foto copy sebanyak mungkin instruksi tersebut, dan kita bagikan kepada ketua RT serta RW nya. Lembaga LPMD, BPD Desa, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat.”Pungkas Kades Ishak, S.Pd.I kepada wartawan.
Sementara itu, Sekdes Desa Gunung Sugih Besar, Amsuri, ikut mengamini apa yang di sampaikan oleh Kepala Desanya.
“Betul pak, kami sudah bagikan instruksi Bupati Lamtim kepada RT dan RW nya,” Kata Amsuri kepada media ini.
“Bahkan kami selaku perangkat desa Gunung Sugih Besar Ikut turun kelapangan untuk mensosialisasikannya.”Imbuhnya.
“Semoga Pandemi ini cepat berlalu, dan kita dapat melakukan aktifitas seperti biasanya.”Harapnya.
“Mudah-mudahan masyarakat juga dapat mengerti dengan keadaan kita sekarang ini, dan dapat menerapkan protokol kesehatan dalam sehari-harinya, InsyaAllah kita semua diberikan kesehatan.”Tutupnya. (red)