Labuhanbatu (Pewarta.co)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhanbatu pada 19 Juni 2021 mendatang.
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi mengatakan bahwa PSU tersebut akan digelar dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 07 dan 09 Kelurahan Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan.
“Penetapan PSU pada 19 Juni 2021 mendatang tersebut berdasarkan hasil rapat pleno serta berkordinasi dengan KPU Provinsi Sumut dan KPU RI. Untuk logistik, dapat dipastikan telah dipersiapkan sebelum pelaksanaan PSU,” jelas Wahyudi saat dihubungi, Minggu (6/6/2021).
Menurutnya, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap petugas PPK, KPPS dan PPS. Sebab, dengan dilakukan evaluasi, katanya, pihaknya dapat memastikan kesiapan petugas dalam melaksanakan PSU di dua TPS tersebut.
“KPU Labuhanbatu juga akan memperkuat sinergi dengan TNI-Polri untuk pengamanan wilayah saat pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kamis 3 Mei 2021 kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-KPT/1210/KAB-LAB/IV/2021 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pasca PSU pertama 24 April 2021 lalu. (red)