Tanjungbalai (Pewarta.co)-Guna mengantisipasi peningkatan penyebaran Covid-19, Polres Tanjungbalai melaksanakan penyekatan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan di 3 (tiga) Pos Pengamanan Pasca Ops Ketupat Toba-2021 yang ada di Kota Tanjungbalai.
Kegiatan penyekatan dilaksanakan secara ketat yang dilaksanakan, Jumat (28/5/2021) dimulai pada pukul 06.00 WIB sd pukul 18.00 WIB dengan sasaran pengendara R2, R3, R4, R6.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan KRYD tersebut, pada Pos Penyekatan Idi Jalan Sudirman Km 7 Kec Datuk Bandar Perbatasan Kota Tanjungbalai dengan Kabupaten Asahan Telah mencatat kendaraan yang masuk ke Kota Tanjungbalai 370 unit dan yang keluar 320 unit dan terhadap kendaraan yang dilakukan pemeriksaan adalah R2 : 10 Unit, R3 : 12 Unit, R4 : 6 Unit, R6 : 2 Unit.
Jumlah kendaraan yang diputar balik arah yakni R2 : 6 Unit, R4 : 3 Unit, Mopen : 1 Unit, Bus : 1 Unit. Jumlah orang yang memiliki surat Rapid Test 7 orang, jumlah orang yang dikembalikan nihil.
Pada Pos Penyekatan II di Titi Tabayang Jalan Sudirman Km 01 Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Perbatasan Kota Tanjungbalai dengan Kabupaten Asahan ( Kecamatan Sei Kepayang) tercatat kendaran yang masuk : 270 Unit, Keluar : 260 unit.
Jumlah Kendaraan yang diperiksa yakni R2 : 17 Unit, R3 : 20 Unit, R4 : 3 Unit, R : 6 Nihil.
Jumlah orang yang di Swab nihil. Jumlah kendaraan yang diputar balik yakni R2 : 5 unit, R4 : 2 unit, Bus : nihil, Mopen : 1 unit.
Jumlah orang yang memiliki Surat Rapid Test 3 orang dan Jumlah orang yang dikembalikan nihil.
Pada Pos Penyekatan III Stasiun Kereta Api, mencatat kendaraan yang masuk 69 unit dan yang keluar 69 unit, jumlah kendaraan yang diperiksa yakni R2 : 20 unit, R3 : 35 unit, R4 : 2 unit, R6 : nihil*, Jumlah orang yang di Swab Secara Acak (Random)10 orang dengan hasil Negatif, kendaraan yang diputar balik arah nihil, jumlah orang yang memiliki Surat Rapid Test 53 orang.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH mengatakan Kegiatan Rutin Uang Ditingkatkan (KRYD) ini akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 untuk meminimalisir penyebaran Covid-19di Kota Tanjungbalai. (red)