Btubara (Pewarta.co)-Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis mengimabu kepada warganya yang akan ke Pulau Jawa untuk melengakpi dokumen.
Dokumen dimaksud anataralain ialah Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose.
“Diinformasikan kepada setiap masyarakat atau pekerja yang berada Kabupaten Batubara yang akan menuju Pulau Jawa harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose,” imbau Kapolres Batubara.
Peraturan itu, lanjut dijelaskan mantan Kapolres Pelabuhan Belajawan ini tertuang dalam Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.MEKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021 dan akan dilakukan pemeriksaan secara _massive_ di Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 15 Mei 2021 nanti.
“Peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 15 Mei 2021,” jelas Kapolres.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.MEKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021 dan akan dilakukan pemeriksaan secara _massive_ di Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 15 Mei 2021 nanti.
Itu dilakukan karena semakin banyaknya masyarakat di Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19. (Dedi/r)