Kampar (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan pelaku judi togel di wilayah Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir, pada Selasa sore (30/03/2021).
Tersangka kasus judi togel yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah VS (44) warga Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit Hp androit merk VIVO warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi judi togel online, serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sore (30/03/2021) sekira pukul 17.30 Wib, saat itu Anggota Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku perjudian jenis togel di jalan Jalur 2 Desa Kijang Jaya Kec. Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi MH perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan ini Tim kemudian mengamankan terduga pelaku inisial VS yang saat itu sedang mengendarai mobilnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 unit Hp Android merk VIVO warna hitam yang digunakan oleh pelaku untuk aktivitas judi togel online.
Saat diinterogasi VS mengakui bahwa dirinya memang melakukan perjudian jenis togel online, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (J/red)