Batubara (pewarta.co) – Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis menggelar press release pengungkapan kasus dari bulan Maret 2021 bertempat di depan Mako Satreskrim Polres Batubara, Senin (29/03/2021) siang.
Adapun Press Release Perkara Kasus Release yang I (Pertama) Bahwa :”Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, sekitar pukul 14.00 wib, lokasi kejadian di Dusun ll Sedayu Desa Binjai Baru kec. Datuk Tanah Datar kab. Batu Bara, Tersangka Suhaidi Alfandi Alias Ari (20) Warga Dusun Sei Gelanggang desa Padang genting kec. Talawi kab. Batu Bara, Rifqy Abdillah Ansyri alias Rifqy (16) Warga Dusun Sei Gelanggang desa Padang genting kec. Talawi kab Batu Bara, Barang Bukti yang diamankan :”1 (Satu) unit Handphone Merk Vivo Y9C warna biru hitam, 1 (satu) Unit Motor Honda Scoopy warna merah tanpa Plat.
“Adapun release ke-2 (dua), pengungkapan kasus kejadian Pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021, sekitar pukul 03.30 wib, disusun IV desa Tanjung Seri kec. Laut Tador Kab. Batu Bara, adapun tersangka Sergio Santi Banes Situmeang (25), dengan Barang Bukti yang diamankan :”1 (Satu) Buah Buku BPKB Buku Mobil Toyota Rush BK 1869 HV, 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank BPR, 1 (satu) Satu Buah Buku Tabungan Beserta Kartu ATM Bank BNI a/n : Resdiana, 1 (Satu) Buah KTP a/n : Resdiana Marpaung, 1 (Satu) Buah Hand phone Merek Samsung galaxy Type A”.
Adapun Release ke 3 (Tiga), Pengungkapan Kasus Waktu kejadian : Pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 diketahui Sekitar Pukul 04.00 wib, disusun ll Kei Besar Desa Kuala indah kec. Sei Suka Kab. Batu Bara. Tersangka Alex Fransiaco Silaban Alias Pak Maria, Barang Bukti yang diamankan :”1 (Satu) Buah Dompet Les warna Hitam, Uang Tunai Sebesar Rp. 8.055.000 (Delapan Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), 2 (Dua) Buah Cincin Bulat /Cincin pernikahan dengan Berat 8 (delapan) Gram Beserta Kotaknya warna merah, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 5E dari KUHPidana”.
Adapun Release yang ke -IV (Empat)Pengungkapan kasus Waktu Kejadian : Minggu tanggal 7 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 wib, di jalan Perkebunan Socfindo yang berada di Block 57 desa perkebunan tanah gambus kec. Lima puluh kab Batu Bara, Tersangka a/n : Julfi’i Irawan (32), melanggar pasal 365 ayat (1) KUH Pidana tentang melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun”.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir Sijabat, Kapolsek lndrapura AKP Sandi, Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian, Kanit Reskrim Indrapura Iptu Pahmi, Kanit Reskrim Labuhan Ruku Ipda Kriswanto, dan Para Insan Pers di Kabupaten Batubara. (Ded/r/red)