Tapanuli Selatan (Pewarta.co) – DS Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok terpaksa kita tahan karena dianya tidak koperatif. Hal itu dikatakan Kajari Tapanuli Selatan Ardian SH melalui Tim Penyidik Kasi Intel Saman Dohar Munthe,SH.MH kepada Pewarta.co Jumat (26/3/2021)
Kasi Intel mengatakan kepada tersangka diduga melakukan tindakan korupsi tersebut menerapkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan akan melakukan kembali tindak pidana. Juga sepain ditahan tersangka DS dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 tentang perubahan atas tindak pidana pemberantasan korupsi.
Kajari Tapsel Ardian SH ,mengatakan tersangka diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan Rp200 juta lebih Dana Desa tahun anggaran 2019 di tambah Rp600 juta lebih di TA 2020.
Modusnya, kata Ardian, saat tahapan pencairan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (2019-2020) tersangka DS disebut-sebut hanya mencairkan anggaran rutin kepada bendahara sedangkan sisanya diduga dikelola oleh tersangka.
“Laporan pertanggungjawaban juga diduga fiktif atau seolah-olah kegiatan dilaksanakan padahal disinyalir tidak ada,” Ujarnya. (Rts/red)