Medan (Pewarta.co) – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan didesak untuk lebih serius menerapkan Peraturan Daerah Kota Medan No 8 Tahun 2004 Tentang Perizinan Usaha Pertanian dan Peternakan. Tujuannya untuk menguatkan pengawasan ketahanan pangan agar terjamin kesehatan hewan dan komoditi pertanian di tengah pandemi.
“Kita harapkan Dinas Pertanian dan Perikanan menjalankan Perda dengan baik. Memberikan kemudahan izin dan meningkatkan pengamanan komsumsi hewan dan komoditi pertanian ditengah Covid 19 (Corona Virus Disease 2019),” ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor saat menggelar Sosialisasi Perda ke II Tahun 2021 Perda No 8 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertanian dan Peternakan di Jl Binjai-Jl Pantai Timur Pasar II, Kelurahan Cinta Damai, Kec Medan Helvetia, Minggu (21/2/21).
Antonius berharap, melalui kegiatan sosper ini, Pemko Medan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait kemudahan izin dan menjaga kesehatan hewan dan hasil pertanian.
Apalagi kata Antonius Tumanggor asal politisi Nasdem itu, saat ini masyarakat kesulitan makan dan kebutuhan lain untuk mampu bertahan ditengah penurunan ekonomi, akibat wabah Covid 19. Maka Pemko Medan harus hadir terkait penyediaan dan peningkatan pengawasan kesehatan.
“Saat ini Pemerintah menganjurkan masyarakat supaya melakukan ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan kosong pekarangan rumah dijadikan kolam ikan maupun tanaman sayur dan lainnya. Tentu Pemko harus hadir melakukan dan penyuluhan agar lebih bermanfaat,” pinta Antonius Tumanggor dari Komisi IV DPRD Kota Medan ini.
Pada kesempatan itu juga, Antonius berjanji akan terus mengawal dan memantau perkembangan kelompok tani yang sudah terbentuk di Kelurahan Cinta Damai ini. Diminta kepada Dinas Pertanian dan Perikanan Pemko Medan supaya peduli memfasilitasi para kelompok tani demi kemajuan usahanya.
Diketahui Perda No 8 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertanian dan Peternakan terdiri XVI BAB dan 23 Pasal. Adapun maksud dan tujuan Perda sebagaimana disebutkan Pasal 2 adalah untuk meningkatkan pengamanan konsumsi masyarakat terkait kesehatan hewan dan komoditi pertanian yang dilakukan badan usaha atau pribadi.
Perda No 8 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertanian dan Peternakan ditetapkan di Medan 23 Desember 2003 ditandatangani oleh Walikota Medan Drs Abdillah dan diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Drs Ramli MM.
Hadir saat sosper Endi mewakili Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, perwa Camat Helvetia, Lurah Cinta Damai, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Di akhir acara, Antonius Tumanggor berkesempatan membagikan langsung materi Perda No 8/2004, souvenir dan makanan kepada peserta sosialisasi perda. (Dik/red)