Kampar (Pewarta.co) – Seorang pemuda yang telah puluhan kali melakukan aksi pencurian berupa Hp, Tas hingga sepeda motor di kawasan Stadion Tuanku Tambusai Bangkinang, akhirnya ditangkap Tim Macan Reskrim Polres Kampar pada Kamis malam (18/02/2021) di rumah kost yang berlokasi di Jalan Pramuka Gang Parit Biru Kecamatan Bangkinang Kota.
Tersangka kasus pencurian ini adalah JM alias JUFRI warga Desa Batu Belah Kecamatan Kampar, ikut ditangkap bersamanya RS alias RI warga Desa Merangin Kecamatan Kuok, dimana tersangka RS ini ikut membantu JM dalam menjualkan sepeda motor curian.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 Unit sepeda motor yaitu Motor Honda Beat BM-4132-FE milik korban dan 1 unit Motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku saat menjualkan sepeda motor hasil curiannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/02/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu korban sdr. Alfarizi pergi ke Stadion Tuanku Tambusai untuk berolahraga dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BM-4132-FE lalu memarkirkan motornya dihalaman depan stadion.
Setelah selesai berolahraga dan hendak pulang kerumahnya, korban tidak menemukan sepeda motor miliknya yang diparkir ditempat semula, selanjutnya korban pulang kerumah diantar oleh temannya.
Setiba dirumahnya korban bertemu dengan temannya sdr. Robi lalu menceritakan kejadian tersebut, selanjutnya mereka berdua berupaya mencari sepeda motor yang hilang itu namun tak berhasil menemukannya, setelah itu mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK perintahkan Kanit Opsnal Ipda Edi Chandra SH bersama Tim Opsnal Polres Kampar yang berjuluk “Tim Macan Reskrim Polres Kampar”, untuk menyelidiki dan mengungkap kasus ini.
Kemudian pada Kamis malam (18/02/2021) sekira pukul 21.30 Wib, Tim Macan Polres Kampar mendapat informasi bahwa terduga pelaku yang sering beraksi dikawasan Stadion Tuanku Tambusai Bangkinang sedang berada di rumah kos-kosan yang berlokasi di Jln. Pramuka Gang Parit Biru Bangkinang Kota.
Atas informasi itu, IPDA Edi Chandra langsung mengumpulkan anggota Tim Macan Polres Kampar untuk melakukan penggerebekan dilokasi rumah kos- kosan tersebut, akan tetapi saat penggerebekan pelaku tidak berada ditempat tersebut.
Kemudian Tim mengintrogasi penghuni kos lainnya dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku sdr. JUFRI sedang keluar dan tidak lama berselang JUFRI datang bersama temannya RS menggunakan motor Honda Scoopy warna putih dan langsung diamankan oleh petugas.
Saat diinterogasi, tersangka JUFRI mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian sepeda motor korban dan telah menjualnya kepada seseorang di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar bersama temannya RS yang ikut ditangkap bersama pelaku utama JUFRI.
Atas informasi itu Tim kemudian langsung menuju wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BM-4132-FE yang dicuri pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian ini.
Disampaikan Bery bahwa tersangka JUFRI ini telah puluhan kali melakukan aksi pencurian di sekitar stadion Tuanku Tambusai Bangkinang dan dibeberapa tempat lainnya diwilayah hukum Polres Kampar, perbuatan pelaku ini sangat meresahkan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JUFRI ini, diketahui bahwa ia telah melakukan pencurian Hp, Tas dan barang-barang lainnya sebanyak 30 kali dan juga melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali, ungkap AKP Bery. (J/red)