Aceh (pewarta.co) – Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan seorang tersangka dalam pengungkapan penambangan emas ilegal di Geumpang, Pidie.
Personel Ditreskrimsus telah mengamankan seorang berinisial M (41) yang diduga melakukan tindak pidana penambangan emas ilegal di Geumpang.
Inisial M merupakan warga Tangse telah diamankan petugas bersama barang bukti lainnya berupa 1 unit alat berat/beco jenis Excavator merk Hitachi warna orange dan 2 lembar karpet asbuk warna hijau, pada Senin (25/1/21) sekira pukul 09.00 wib,
Sementara lokasi penambangan emas ilegal itu berada di wilayah aliran sungai Desa Keune Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie,
pengungkapan penambangan emas ilegal itu diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh pada pada Senin (25/1/21) sekira pukul 03.00 wib dan selanjutnya mengamankan tersangka bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut,
Kepada tersangka tersebut disangkakan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (cici/red)