Bandarlampung (Pewarta.co)-Langkah hukum yang di tempuh pasangan calon No urut 3 pasangan Eva Dwiyana – Dedi Amrullah menggugat keputusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPUD Kota Bandarlampung, mendapat dukungan penuh dari Partai Gelora Indonesia Kota Bandarlampung.
Kabid Hukum dan Advokasi Partai Gelora Kota Bandarlampung Rudi Supriyadi mengatakan “Sebagai partai pendukung, Partai Gelora Kota Bandarlampug tentunya melihat ini sebagai dinamika politik di ranah Demokrasi. Apa yang telah dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon no 03 (Eva Dwiyana dan Dedi Amarullah) adalah sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundangan. Dimana dilakukannya proses banding ke MA, dan ini tentunya menunjukkan bahwa apa yang dipersangkakan kepada paslon no 03 tidaklah benar adanya, di kantor sementara DPD Partai Gelora Jalan Lada Ujung I No 27 Gedung Meneng Rajabasa, Kota Bandarlampung, Rabu (20/01/2021) Pagi.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor Registrasi /PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021, dan disertakan surat pemberitahuan dan penyerahan permohonan sengketa pelanggaran admisnitrasi pemilihan 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021. Dalam pemberitahuan tersebut KPU Kota Bandarlampung disebut sebagai Termohon dan Eva Dwiana dinyatakan sebagai Pemohon, dan ditandatangani Panitera MA, Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Ashadi.
Teregistarsinya gugatan paslon nomor 03 ke MA tentunya akan memberikan harapan dan semangat baru pada masyarakat pemilih pasangan bunda eva – pak deddy sapaan akrab Paslon 03 yang mencapai angka 249.241 suara atau 57% dan juga Partai koaliasi yang ikut serta dalam proses pemenangan tersebut, sehingga proses peradilan ini bisa berimbang dan tidak lagi menimbulkan keraguan dan kerancuan pandangan bagi masyarakat yang akhir-akhir ini dijejali informasi yang tidak seimbang.
Masih menurut Kyai Supri (panggilan akrab Supriyadi), meski demikian hendaknya kita semua baik kader Partai, dan masyarakat Kota Bandarlampung, hendaknya menghargai dan menghormati proses hukum yang akan berjalan, serta tidak melakukan tindakan tindakan yang memancing perpecahan dan merusak keharmonisan kehidupan masyarakat Kota Bandarlampung.
Hal tersebut diamini ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kota Bandarlampung Ahmad Nurkholish, dia mengatakan sudah seharusnya kita percayakan penyelesaian masalah ini kepada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP yang sudah ditunjuk paslon Bunda Eva dan Pak Deddy, juga pada mekanisme hukum di Indonesia yang tengah berjalan.
Karena kita bagian dari partai koalisi paslon nomor 03, maka kewajiban kita adalah membersamai paslon tersebut dari mulai memperjuangkan kemenangan, menjaga kemenangan, mempertahankan kemenangan dan merawat kemenangan agar pengorbanan Rakyat benar-benar membuahkan pemerintahan yang kuat dan berwibawa. Prinsipnya kita akan membersamai paslon nomor 03 bunda Eva dan pak Deddy Amarullah dalam suka dan duka, menurut kang Kholish salah satu bentuk loyalitas partai gelora terhadap paslon nomor 03 jelang persidangan di MA adalah dengan diadakannya doa bersama dan pengembangan narasi positif terhadap permasalahan Pilwako Bandarlampung.
Hal tersebut disampaikan setelah selesai rapat kordinasi BPH Partai Gelora Indonesia Kota Bandarlampung (ketua DPD Ahmad Nurkholish dan Wakil Sekretaris, Hendra Wijaya) dengan jajaran Bidang Kumham dan Jaringan antar lembaga.(AVID)