Tanjungbalai (Pewarta.co)-TNI / Polri kembali menindak 120 warga Tanjungbalai karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat menggelar patroli di 56 lokasi, Minggu (27/12/2020) pukul 09.00 sampai 23.00 WIB.
Adapun 120 warga yang ditindak tersebut, sebanyak 119 orang tidak menggunakan masker, sedangkan 1 orang lagi tidak menyediakan wastafel atau tempat cuci tangan.
“120 warga tersebut yang melanggar prokes diberi teguran lisan dan tertulis,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Penjab AKP JF Simanjuntak (Kasat Intelkam) didampingi Iptu M Pasaribu dan Ipda H Pasaribu.
Dalam patroli itu, pihaknya melibatkan 30 personel Polri dan 4 TNI dengan tetap menerapkan protokol kesehatan antara lain menggunkan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Dikatakannya, tujuan kegiatan adalah untuk mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi/disiplin terhadap protokol kesehatan sehingga Kota Tanjung Balai terhindar dari penyebaran Virus Corona.
Dalam pelaksanaan kegiatan, warga yang ditemukan tidak memakai masker setelah diberikan teguran tertulis maupun lisan, selanjutnya petugas membagikan masker gratis kepada warga tersebut dengan harapan akan selalu memakai masker untuk melindungi dirinya dan juga orang lain di sekitarnya dari penularan/penyebaran Covid-19di Kota Tanjungbalai.
Sementara itu, warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut berjanji tidak akan lagi mengulanginya dan akan menerapkan prokes sesuai anjuran Pemerintah yakni menjaga jarak, menggunakan masker, tidak berkerumun dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. (red)