Kampar (Pewarta.co) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Senin siang (14/12/2020) di wilayah Bukit Mas Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RS alias RIO (40) warga Dusun III Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Dari pelaku didapatkan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 3 gram, sebuah sendok sabu dan 1 unit hand phone merk Vivo warna biru yang digunakannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin siang (14/12) sekira pukul 12.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Daerah Bukit Mas Desa Suka Ramai.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil menemukan target dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dikantong celana belakang pelaku, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (J/red)