Medan (Pewarta.co)-Warga yang bermukim di Kelurahan Lalang, Medan Sunggal mengaku enggan memeriksakan diri ke rumah sakit karena takut dijadikan pasien Covid-19.
Seperti dikatakan R Manalu warga Jalan Puskesmas Kelurahan Lalang,pihak rumah sakit seenaknya saja menempatkan pasien di ruang isolasi Covid-19 dengan alasan ruangan sudah penuh.
Akibatnya keluarga pasien keberatan, apalagi disuruh pihak rumah sakit untuk menandatangani berkas bahwa keluarganya disebut terpapar Covid-19.
Padahal sebelumnya tidak ada riwayat penyakit tersebut.
Hal itu dikatakan R Manalu saat mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah No.4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan yang diselenggarakan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes H Hutagalung, Minggu sore (29/11/20) di Jalan Puskesmas Kelurahan Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal yang dihadiri pihak BPJS Anita dan Chairunissa, Dinkes Medan drg Wan Leila, Camat Medan Sunggal M Indra Mulia, perwakilan RS Advent Dr Josua Sinaga dan ratusan warga.
Begitu juga warga Jalan Puskesmas lainnya, M Simanjuntak menyatakan masyarakat saat ini ketakutan berobat ke rumah sakit karena takut dibuat jadi pasien Covid-19.
Padahal, belum tentu si pasein terpapar. Apalagi warga tidak tahu dirinya kena Covid-19 atau tidak.
Menanggapi itu, Johannes Hutagalung yang merupakan anggota Komisi II DPRD Medan menegaskan kasus-kasus seperti ini harus menjadi perhatian Dinas Kesehatan Kota Medan.
“Dinkes harus mengawasi permasalahan ini agar kedepannya tidak lagi terjadi,” tegas Johannes.
Namun Johannes juga mengimbau warga untuk tidak takut memeriksakan diri ke rumah sakit bila merasa mengalami gejala terpapar Covid-19. Karena selain dana untuk Covid-19 ditanggung pemerintah, juga pihak Dinkes turut mengawasi rumah sakit.
“Tidak usah takut. Selain itu, warga harus tetap menjaga imun tubuh agar mampu melawan penyakit itu. Termasuk makan yang bergizi dan tetap semangat dan yakinkan diri agar bisa melawan virus tersebut,” imbaunya.
Perwakilan Dinkes drg Wan Leila menyebutkan bila warga yang merasakan ada kecurigaan Covid-19, bisa memeriksakan diri ke Puskesmas atau rumah sakit agar dilakukan tes swab atau rapid tes.
Kalau dinyatakan terpapar, warga akan diisolasi di rumah sakit. Kalau dirasa tidak harus diisolasi di rumah sakit, bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, dengan catatan lapor kepada petugas agar setiap hari bisa dipantau.
“Tidak perlu takut diisolasi, karena di sana akan dirawat dengan baik, diberi makan, obat meningkatkan imun agar bisa melawan penyakit dan yang terpenting tetap semangat agar virus itu kalah,” ujarnya.
Dalam sosialisasinya terkait Perda Sistem Kesehatan, Johannes Hutagalung menjelaskan perda tersebut berisi hak-hak dan kewajiban warga dalam pelayanan kesehatan.
Perda ini dibuat agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dari pemerintah. (Dik)