Medan (pewarta.co) – Dalam melaksanakan patroli di wilayah hukumnya, team Raimas (pengurai masyarakat) Sabhara Polrestabes Medan berhasil amankan 3 pria karena terbukti memiliki Narkoba jenis pil ekstasi.
Ketiga pria yang ditangkap itu bernama, Rudy Efendi (27), M. Indrawan (34) Amrizal (39). Mereka tinggal di Jalan Badur, Medan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap karena kepemilikan 8 butir ekstasi di Jalan Letjen Suprapto, Medan, Selasa (8/8/2017) sekira pukul 05.00 wib, kemarin.
Informasi yang diperoleh, Rabu (9/8/2017) menerangkan, ketiganya ditangkap petugas Sat Sabhara Polrestabes Medan yang saat itu tengah melakukan patroli Raimas dikawasan tersebut.
Di lokasi, petugas melihat ketiga tersangka sedang berboncengan tiga sedang mengendarai kreta jenis Honda Beat tanpa adanya nomor polisi tertera. Selain itu, ketiganya juga terlihat mengendarai kendaraannya dengan melawan arah jalan.
Curiga, petugas kepolisian team Rainmas yang di pimpin oleh Bripda Bobby Satria Sinaga bersama rekan rekannya lantas memberhentikannya sekaligus melakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka.
Pada waktu digeledah itulah, polisi menemukan 8 butir pil ekstasi merk Cenel dari saku sebelah kiri salah satu tersangka.
Selanjutnya, para tersangka diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Fadris, membenarkan pihaknya mengamankan 3 tersangka yang kedapatan membawa 8 butir pil ekstasi.
Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP MH Ganda Saragih, SH, SIK, MH melalui Wakasat Narkoba, Kompol Yudi Frianto,SH, SIK, MH mengaku belum melakukan pengecekan atas ketiga tersangka. “Belum kita cek, entar ya,” katanya singkat.(red)