Tanjungbalai (Pewarta.co)-Saat mengendarai sepeda motor, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali meringkus pemilik sabu Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis (18/3/2021) sore.
Tersangka berinisial BA alias Agung (18) warga Jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Barang bukti yang disita 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.
“Tersangka diringkus berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, ” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).
Putu menjelaskan, tersangka diringkus saat sepeda motor yang dikendarainya arah Kantor Koramil 17 menuju ke arah TPA (tempat pembuangan akhir) Jalan Husni Thamrin, Tanjungbalai dihentikan petugas Opsnal Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono.
Pada saat diringkus, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti sabu tersebut berada di tanah dekat sepeda motornya yang dilemparkam dengan tangan kirinya.
Petugas kemudian menginterogasi tersangka dan mengakui barang bukti sabu itu adalah benar milikny.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan tersangka dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu itu. (red)