Medan (pewarta.co) – Tim Serse Narkoba Polrestabes Medan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sandhy Cahya Priambodo, SH, SIK, MH dan Kanit Idik 3, Iptu Noor Istiono SIK, SH berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia ke Medan, menyusul ditangkapnya seorang kurirnya.
Tersangka berinisial Al (28) penduduk asal Aceh yang kini berdomilisi di Jalan Ampera II Kelurahan Sei Kambing C, Kecamatan Helvetia/Jalan Puskesmas II Kelurahan Sunnggal, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap dikawasan rumahnya. Dari tersangka disita 2 kilogram sabu-sabu, timbangan elektrik dan telepon seluler untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP, Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SH, SIK, MH didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Rahmad Gaol Hasibuan SH dan Kanit Idik 3, Iptu Noor Istiono SIK yang dikonfirmasi Minggu (25/2/2018) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil tindaklanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Al diduga sering bertransaksi narkoba di kediamannya.
Bahkan Al adalah seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu dipasok dari Malaysia, yang direncanakan akan diedarkan di Medan.
“Pada hari Kamis 22 Pebruari 2018 sekira pukul 00.40 WIB, personil Satres Narkoba kita melakukan penyelidikan di rumah Al, yang merupakan Target Operasi (TO) di Jalan Ampera II,” ujar Raphael.
Setelah beberapa melakukan penyelidikan, ternyata laporan masyarakat itu benar dan Tim Serse Narkoba Polrestabes Medan langsung menggerebek rumah .
Tak pelak lagi, AI dipergoki sedang menyusun-nyusun narkoba. Sehingga petugas langsung menyergap tersangka.
“Petugaspun melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka mendapati plastik berisi sabu dari dalam laci lemari pakaian,” ungkap Raphael.
Tidak sampai di situ, Raphael menyebutkan, tersangka yang diinterogasi akhirnya mengakui bahwa dirinya masih memiliki sabu yang disimpannya di kediamannya di Jalan Puskesmas II.
“Petugas kemudian menuju kediaman tersangka yang berada di Jalan Puskesmas II. Tidak tanggung-tanggung, saat menggeledah rumah tersebut, kita mendapati 8 plastik berisi sabu di dalam lemari pakaian sehingga total barang bukti sabu yang disita dari tersangka mencapai 2 kilogram,” sebutnya.
Selain itu, orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini menerangkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka, barang haram itu didapatnya dari seseorang berinisial AK warga asal Malaysia yang ditemuinya di suatu tempat saat menjemput barang haram tersebut dan disimpan di rumahnya untuk diedarkan.
“Rencananya sabu tersebut dijual tersangka dengan harga Rp 500 juta/1Kg dan tersangka sendiri mengakui dirinya mendapat upah sebesar 10 juta rupiah dalam setiap kilo sabu yang berhasil dijualnya,” terang Raphael.
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan pelaku, 30 kilogram sabu yang diperolehnya dari AK sudah berhasil dijual.
“Diakui tersangka juga bahwa ia bukan sekali ini saja menjadi pengedar, melainkan sudah berulang-ulang kali. Awalnya tersangka untuk pertama sekali ditawarkan AK mengedarkan 1 kilogram sabu, dan akhirnya berhasil. Di hari berikutnya mengedarkan 3-5 kilogram hingga berlangsung selama 6 bulan. Jadi total barang haram yang sudah diedarkan tersangka sudah 30 kilogram lebih. Oleh sebab itu, saat ini kita masih mengembangkan kasusnya untuk mengejar AK,” tambahnya sembari mengatakan tersangka seorang diri mengedarkan sabu.
Menurut AKBP Raphael, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)