Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Rusydi Nasution,yang baru beberapa bulan dilantik menjadi anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dan mendapat kursi Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai Gerindra, sudah melakukan terobosan melawan aturan. Dirinya dituding telah melakukan tindakan inkonstitusional dan merusak citra lembaga legislatif sebagai refresentasi rakyat.
Tindakan inkonstitusional itu berupa menggelar rapat paripurna pembentukan alat kelengkapan DPRD bersama 15 anggota dewan tanpa didahului rapat pimpinan dewan beserta pimpinan fraksi.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan Ketua DPRD Siwan Siswanto dari Partai Golkar dan Wakil Ketua DPRD Erwin Nasution dari Partai Amanat Nasional.
“Sebagai pimpinan fraksi di DPRD, kami tidak pernah membahas paripurna yang digelar salah seorang pimpinan dewan tersebut, ini inkonstitusional namanya,” kata pimpinan Fraksi PAN Erfi J. Samudera Dalimunte, kepada awak media ini, Jumat (29/11/2019).
Menurut Erfi, tindakan Wakil Ketua DPRD itu sangat tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua Fraksi Golkar Abdul Haris Nasution dan Ketua Fraksi Persatuan Bintang Kebangkitan Elliyati, mengaku sama sekali tidak tahu paripurna yang digelar salah seorang Wakil Ketua DPRD tersebut.
Mereka mengatakan tindakan inkostitusional dan melanggar hukum lainnya yang dilakukan Rusydi Nasution ialah, menggunakan stempel Ketua DPRD Padangsidimpuan tanpa seizin dan sepengetahuan Ketua DPRD Siwan Siswanto.
Stempel itu dipakai Rusydi Nasution pada surat undangan Rapat Paripurna DPRD Padangsidimpuan, yang ditanda tanganinya sendiri dan dikirimkan ke 15 anggota dewan yang terhimpun di 4 dari 7 fraksi.
Sekretaris DPRD Padangsidimpuan Irfan Bachri mengaku tidak pernah mengeluarkan stempel untuk undangan yang ditandatangani Rusydi Nasution tersebut, juga ditegaskannya, dia sama sekali tidak pernah mengeluarkan nomor surat 005/2039/2019, sebagaimana tertera di surat undangan yang ditandatangani Rusydi Nasution itu.
Adapun nomor surat terakhir yang dikeluarkan Sekwan adalah 005/2038/2019 tanggal 29 November 2019, perihal undangan kepada pimpinan DPRD dan para Ketua Fraksi DPRD, yakni undangan untuk menindaklanjuti surat nomor 005/2004/2019 tanggal 26 November 2019, perihal undangan acara pembentukan alat kelengkapan DPRD Padangsidimpuan, yang akan digelar pada Senin 2 Desember 2019, surat itu ditandatangani Ketua DPRD Siwan Siswanto dan dicap stempel.
“Surat terakhir yang kita buat bernomor 2038 tentang Rapat Pimpinan Dewan dengan pimpinan fraksi pada hari Senin 2 Desember 2019 jam 09.00 WIB, sementara surat yang diteken Rusydi salah seorang wakil pimpinan dewan itu nomornya 2039, tentang rapat paripurna pembentukan AKD pada hari Jumat 29 November 2019 jam 14.00 WIB,” kata Sekwan.
“Kita tidak pernah membuat nomor surat yang tumpang tindih dan apalagi saling mendahului, seperti jadwal rapat surat undangan nomor 2039 yang diteken Rusydi Nasution itu, telah mendahului pelaksanaan rapat surat nomor 2038 yang ditanda tangani Ketua DPRD Siwan Siswanto,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, anggota DPRD Kota telah gagal membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) karena sesama anggota tidak saling menyetujui nama nama yang telah dibahas. Akibatnya 16 orang anggota melayangkan surat Mosi tak percaya kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan. (Rts/red)