• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Sekolah Bodong

by NiahLubis
Sabtu, 10 Februari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut, Tak Berkategori
55
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus sekolah perguruan tinggi bodong (ilegal) dengan melanggar UU Sisdiknas.

Dalam pengungkapan ini, Polsek Sunggal menetapkan Pasal berlapis yang dipersangkakan yakni,Pasal 378 kuhp ancaman 4 tahun dan Pasal 372 kuhp ancaman 4 tahun dan Pasal 71 jo 62 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) UU No 23 tahun 2003, ancaman 10 tahun denda paling banyak Rp1 Milyar.

bacajuga

No Content Available

Informasi dihimpun wartawan, pengungkapan kasus ini bermula dari pelapor bernama Rizki Ramadani (19) warga Jalan Tengku Amir Hamzah Gg Amal Lingkungan V, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara dengan mendatangi Polsek Sunggal yang menjadi korban.

“Pengungkapan ini, dengan adanya laporan korbanya, Rizki Ramadani dan 8 (delapan) orang taruna lainnya yang bersama 3 (tiga) orang Dosen melaporkan pelaku bernama, Aan Andika (23) warga Jalan Diski Gelugur Rimbun, Dusun I, Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Deliserdang,” ucap Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Jumat (9/2/2018) petang.

Diceritakan Wira, diketahuinya peristiwa kasus pelanggaran UU Sisdiknas pada hari, Minggu (28 Januari 2018) sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang tepatnya di Akademi Pelayaran Indonesia (Apindo).

“Hasil pengungkapan kasus ini, pelaku bernama Aan Andika beserta barangbukti 33 lembar kwitansi pembayaran registrasi Akademi Pelayaran Indonesia berupa, 1 (satu) stempel Lambang Pelayaran, 1 (satu) buah baju Dinas Perhubungan, 9 (sembilan) stel pakaian Dinas Harian lengkap dengan sepatu topi pet, tali pinggang dan dasi, milik taruna dan taruni, 8 (delapan) kursi belajar. 1 (satu) buah papan tulis whiteboard, 3 (tiga) buah buku pelajaran, 1 (satu) buah buku rekening Mandiri Syariah, dan 1 (satu) buah buku rekening Mandiri Britama telah diamankan,” sebut Kompol Wira.

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal Polrestsbes Medan menjelaskan, ikhwal kronologis kejadian pada bulan September 2017. Korban ada berteman dari Medsos Instagram dengan seorang laki-laki bernama Aan Andika (pelaku-red), sehingga korban pun sering saling chat.

Saat itu di instagram terlapor (Aan Andika-red) ada menyebarkan brosur penerimaan Taruna Akademi Pelayaran Indonesia dengan Program Subsidi Pemerintah. Sehingga korbanpun berminat dengan brosur yang di sebarkan pelaku di Instagramnya.

Lalu, komunikasi awal melalui Medsos kemudian berlanjut hingga sampai ketemuan dan korban menanyakan lebih banyak kepada pelaku yang akhirnya, korbanpun yakin dengan ucapan pelaku.

Kemudian pelaku menyuruh saksi korban untuk mencarikan orang lain yang mau mendaftar dari Putra daerah, sehingga korban pun memberitahukan kepada teman-temanya yang lain untuk sama-sama mendaftar sebagai Taruna baru Akademi Pelayaran Indonesia.

“Dari situ, korban ada mengajak 7 (tujuh) orang yang dari sekolah SMK Pelayaran Bahari, dan 3 orang dari sekolah SMA Umum. Dimana, 1 (satu) dari 10 (sepuluh) taruna sudah mengundurkan diri dari Akademi Pelayaran Indonesia,” kata Kompol Wira.

Selanjutnya sambung mantan Kapolsek Delitua ini, para korban di suruh pelaku untuk seleksi adminitrasi berkas di SMK Pelayaran BAHARI, dan pelaku meminta uang formulir sebesar Rp250.000/orangnya, dan dibayar oleh para korban.

Kemudian pelaku melakukan brifing pada para korban, lalu pelaku mengatakan bahwa pelaku mau rapat ke Jakarta mengenai pelamaran para korban taruna tersebut.

Lebih lanjut, Kompol Wira memaparkan pada bulan Oktober 2017, terlapor mengatakan kepada para korban (taruna/i) bahwa nama-nama saksi dan teman saksi telah lulus untuk mengikuti Bimbingan Mental dan Karekter.

“Untuk mengikuti bimbingan, pelaku meminta kepada korban membayar Rp1500.000/orang sekalian uang pendaftaran awal, sehingga pada bulan Nopember 2017 para korban mengikuti Bimbingan Mental dan Karekter di Desa Kutalimbaru, dan saat itu pelaku mendatangkan 3 orang Pembina dari Taruna Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, dan setelah itu para korban (taruna) di suruh pelaku untuk menunggu dalam rangka pelantikan. Selama 3 minggu dan para korban di minta uang pelantikan sebesar Rp1700.000/orangnya, dan bagi para undangan membayar sebesar Rp100.000/orangnya. Kemudian pelaku mengatakan bahwa para taruna (korban) di lantik oleh Pegawai Penjabat Negara dari Kementrian Perhubungan RI, namun ternyata tidak benar,” jelas Kompol Wira.

Kemudian awal bulan Desember 2017 para korban di suruh pelaku untuk memulai kegiatan Perkuliahann di Gedung yang berada di Jalan Sei Mencirim, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang sehingga mulai saat itu pelaku memulai perkuliahan para korban (taruna) dan saat itu yang mengajar adalah beberapa orang Dosen yang bekas tamatan Akademi Pelayaran Medan dan dari Jogja.

Kegiatan perkuliahan berlangsung selama bulan Desember 2017 hingga Bulan Januari 2018, lalu pada tanggal 28 Januari 2018 ada seorang Dosen bercerita pada saksi bahwa pelaku menjanjikan akan mempekerjakan Dosen tersebut menjadi PNS. Sehingga Dosen tersebut tidak di Gaji.

“Saat itu para korban (taruna dan dosen) mulai curiga dengan pelaku dan mencari informasi terkait perbuatan pelaku. Kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sunggal Polrestabes Medan dan dilakukan Penyelidikan.
Hasil penyelidikan diketahui pelaku bukanlah alumni dari Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, dan dilakukan cek pada BPSDM Perhubungan Pusat dan menanyakan mengenai ijin kampus milik pelaku tersebut dan diketahui kampus tidak ada Ijin (Iegal). Dengan adanya temuan ini, Timsus Polsek Sunggal mengamankan pelaku dan memproses hukum yang bersangkutan,” pungkas Kompol Wira.(red)

Previous Post

Kapolrestabes Medan Pimpin Razia Kos-Kosan Jalan Gurila

Next Post

Polsek Sunggal Bagikan Snack Kepada Pengemudi Betor

Related Posts

Sumut

Pencairan BTPKLW Sebesar Rp.300.000,- di Wilayah Hukum Kodim 0212/TS Berlangsung Aman dan Lancar

Kamis, 19 Mei 2022
Medan

Polsek Patumbak Amankan 3 Pelaku Penipuan Emas Dalam Angkot

Kamis, 19 Mei 2022
Nasional

Polda Jawa Timur Gelar Anev Sitkamtibmas, Pengananan Covid 19 dan Ops Ketupat Semeru 2022

Kamis, 19 Mei 2022
Nasional

DR H Kamsol, “Sebagai ASN Saya Harus Taat dan Patuh Kepada Kebijakan Pimpinan”

Kamis, 19 Mei 2022
Nasional

Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi Buka Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Beneficial Ownership

Kamis, 19 Mei 2022
Medan

Bobby Nasution Ingin Jadikan Kantor Wali Kota Medan Sebagai Destinasi Wisata Masyarakat

Kamis, 19 Mei 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Ketua Pewarta Jenguk Anak Kepala Pasar Sukaramai Sakit di RS Mitra Medika

Rabu, 18 Mei 2022

BRI Pakam Salah Lelang, Pengadilan Diminta Adil dan Tindak Oknum yang Bersekongkol  

Kamis, 12 Mei 2022

Pencairan BTPKLW Sebesar Rp.300.000,- di Wilayah Hukum Kodim 0212/TS Berlangsung Aman dan Lancar

Kamis, 19 Mei 2022

Polsek Patumbak Amankan 3 Pelaku Penipuan Emas Dalam Angkot

Kamis, 19 Mei 2022

Polda Jawa Timur Gelar Anev Sitkamtibmas, Pengananan Covid 19 dan Ops Ketupat Semeru 2022

Kamis, 19 Mei 2022

DR H Kamsol, “Sebagai ASN Saya Harus Taat dan Patuh Kepada Kebijakan Pimpinan”

Kamis, 19 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Pencairan BTPKLW Sebesar Rp.300.000,- di Wilayah Hukum Kodim 0212/TS Berlangsung Aman dan Lancar

Kamis, 19 Mei 2022

Polsek Patumbak Amankan 3 Pelaku Penipuan Emas Dalam Angkot

Kamis, 19 Mei 2022

Polda Jawa Timur Gelar Anev Sitkamtibmas, Pengananan Covid 19 dan Ops Ketupat Semeru 2022

Kamis, 19 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani