Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus sekolah perguruan tinggi bodong (ilegal) dengan melanggar UU Sisdiknas.
Dalam pengungkapan ini, Polsek Sunggal menetapkan Pasal berlapis yang dipersangkakan yakni,Pasal 378 kuhp ancaman 4 tahun dan Pasal 372 kuhp ancaman 4 tahun dan Pasal 71 jo 62 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) UU No 23 tahun 2003, ancaman 10 tahun denda paling banyak Rp1 Milyar.
Informasi dihimpun wartawan, pengungkapan kasus ini bermula dari pelapor bernama Rizki Ramadani (19) warga Jalan Tengku Amir Hamzah Gg Amal Lingkungan V, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara dengan mendatangi Polsek Sunggal yang menjadi korban.
“Pengungkapan ini, dengan adanya laporan korbanya, Rizki Ramadani dan 8 (delapan) orang taruna lainnya yang bersama 3 (tiga) orang Dosen melaporkan pelaku bernama, Aan Andika (23) warga Jalan Diski Gelugur Rimbun, Dusun I, Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Deliserdang,” ucap Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Jumat (9/2/2018) petang.
Diceritakan Wira, diketahuinya peristiwa kasus pelanggaran UU Sisdiknas pada hari, Minggu (28 Januari 2018) sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang tepatnya di Akademi Pelayaran Indonesia (Apindo).
“Hasil pengungkapan kasus ini, pelaku bernama Aan Andika beserta barangbukti 33 lembar kwitansi pembayaran registrasi Akademi Pelayaran Indonesia berupa, 1 (satu) stempel Lambang Pelayaran, 1 (satu) buah baju Dinas Perhubungan, 9 (sembilan) stel pakaian Dinas Harian lengkap dengan sepatu topi pet, tali pinggang dan dasi, milik taruna dan taruni, 8 (delapan) kursi belajar. 1 (satu) buah papan tulis whiteboard, 3 (tiga) buah buku pelajaran, 1 (satu) buah buku rekening Mandiri Syariah, dan 1 (satu) buah buku rekening Mandiri Britama telah diamankan,” sebut Kompol Wira.
Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal Polrestsbes Medan menjelaskan, ikhwal kronologis kejadian pada bulan September 2017. Korban ada berteman dari Medsos Instagram dengan seorang laki-laki bernama Aan Andika (pelaku-red), sehingga korban pun sering saling chat.
Saat itu di instagram terlapor (Aan Andika-red) ada menyebarkan brosur penerimaan Taruna Akademi Pelayaran Indonesia dengan Program Subsidi Pemerintah. Sehingga korbanpun berminat dengan brosur yang di sebarkan pelaku di Instagramnya.
Lalu, komunikasi awal melalui Medsos kemudian berlanjut hingga sampai ketemuan dan korban menanyakan lebih banyak kepada pelaku yang akhirnya, korbanpun yakin dengan ucapan pelaku.
Kemudian pelaku menyuruh saksi korban untuk mencarikan orang lain yang mau mendaftar dari Putra daerah, sehingga korban pun memberitahukan kepada teman-temanya yang lain untuk sama-sama mendaftar sebagai Taruna baru Akademi Pelayaran Indonesia.
“Dari situ, korban ada mengajak 7 (tujuh) orang yang dari sekolah SMK Pelayaran Bahari, dan 3 orang dari sekolah SMA Umum. Dimana, 1 (satu) dari 10 (sepuluh) taruna sudah mengundurkan diri dari Akademi Pelayaran Indonesia,” kata Kompol Wira.
Selanjutnya sambung mantan Kapolsek Delitua ini, para korban di suruh pelaku untuk seleksi adminitrasi berkas di SMK Pelayaran BAHARI, dan pelaku meminta uang formulir sebesar Rp250.000/orangnya, dan dibayar oleh para korban.
Kemudian pelaku melakukan brifing pada para korban, lalu pelaku mengatakan bahwa pelaku mau rapat ke Jakarta mengenai pelamaran para korban taruna tersebut.
Lebih lanjut, Kompol Wira memaparkan pada bulan Oktober 2017, terlapor mengatakan kepada para korban (taruna/i) bahwa nama-nama saksi dan teman saksi telah lulus untuk mengikuti Bimbingan Mental dan Karekter.
“Untuk mengikuti bimbingan, pelaku meminta kepada korban membayar Rp1500.000/orang sekalian uang pendaftaran awal, sehingga pada bulan Nopember 2017 para korban mengikuti Bimbingan Mental dan Karekter di Desa Kutalimbaru, dan saat itu pelaku mendatangkan 3 orang Pembina dari Taruna Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, dan setelah itu para korban (taruna) di suruh pelaku untuk menunggu dalam rangka pelantikan. Selama 3 minggu dan para korban di minta uang pelantikan sebesar Rp1700.000/orangnya, dan bagi para undangan membayar sebesar Rp100.000/orangnya. Kemudian pelaku mengatakan bahwa para taruna (korban) di lantik oleh Pegawai Penjabat Negara dari Kementrian Perhubungan RI, namun ternyata tidak benar,” jelas Kompol Wira.
Kemudian awal bulan Desember 2017 para korban di suruh pelaku untuk memulai kegiatan Perkuliahann di Gedung yang berada di Jalan Sei Mencirim, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang sehingga mulai saat itu pelaku memulai perkuliahan para korban (taruna) dan saat itu yang mengajar adalah beberapa orang Dosen yang bekas tamatan Akademi Pelayaran Medan dan dari Jogja.
Kegiatan perkuliahan berlangsung selama bulan Desember 2017 hingga Bulan Januari 2018, lalu pada tanggal 28 Januari 2018 ada seorang Dosen bercerita pada saksi bahwa pelaku menjanjikan akan mempekerjakan Dosen tersebut menjadi PNS. Sehingga Dosen tersebut tidak di Gaji.
“Saat itu para korban (taruna dan dosen) mulai curiga dengan pelaku dan mencari informasi terkait perbuatan pelaku. Kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sunggal Polrestabes Medan dan dilakukan Penyelidikan.
Hasil penyelidikan diketahui pelaku bukanlah alumni dari Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, dan dilakukan cek pada BPSDM Perhubungan Pusat dan menanyakan mengenai ijin kampus milik pelaku tersebut dan diketahui kampus tidak ada Ijin (Iegal). Dengan adanya temuan ini, Timsus Polsek Sunggal mengamankan pelaku dan memproses hukum yang bersangkutan,” pungkas Kompol Wira.(red)