Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Sunggal menangkap 2 pengguna narkoba jenis sabu di Jalan Besar Sri Gunting Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal.
Kedua tersangka adalah M Ridwan (50) dan M Ikhlas (42) warga Jalan Tirta Deli Tanjung Morawa. Dari kedua tersangka 2 bungkus plastik berisi sabu untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 orang yang sedang membawa narkoba,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH kepada wartawan, Minggu (26/11/2017).
Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal diperintahkan untuk mendatangi lokasi dan mendapati 2 pria yang dicurigai.
“Ketika digeledah, ditemukan bungkus rokok berisi sabu-sabu,” ujar mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu.
Kepada polisi tersangka mengaku, sabu itu diperoleh dari temannya yang sekarang masih DPO.(red)