Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Percut Sei Tuan Polrestabes Medan dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Philips Purba, SH, MH dan Panit, Ipda Gindo Manurung, SH berhasil mengungkap kasus pembunuhan Khairunnisa alias Ica (20) warga Jalan Pasar Beringin Gang Rambutan Tembung, menyusul ditangkapnya empat pelakunya.
Namun dua dari empat pelaku terpaksa ditembak dibagian kakinya, karena berusaha melarikan diri ketika hendak diboyong ke Mapolsekta Percut Sei Tuan.
Korban tewas setelah dicecoki narkotika jenis sabu dan miras (minuman keras) oleh 4 pemuda di sebuah rumah Jalan Perjuangan Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan.
Korban sengaja dicekoki sabu dan miras, agar setelah fly nantinya akan ‘digilir’ 4 pemuda yang diketahui bermama Aden Sihotang (27) warga Jalan Parkit IV Perumnas Mandala Medan, Ahmad Chaidir Ichsan (23) warga Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Maulana alias Mul (34) warga Jalan Bromo Medan Area dan Muhammad Yasin Lubis alias Husein (27) warga Jalan Delitua
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philips Purba, SH, MH dan Panit, Ipda Gindo Manurung, SH dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan kasus pembunuhan itu terjadi ketika 4 pemuda ini mengajak korban untuk pesta miras dan menggunakan sabu, Rabu (18/10/2017) lalu.
“Mereka berempat sepakat untuk beli sabu, lalu tersangka Ichsan mempunyai ide menjemput Ica dari rumahnya agar bisa mengkomsumsi narkoba secara bersama-sama,” jelasnya kepada wartawan, Senin (23/10/2017)
Kemudian tersangka Mul dan Husein menyuruh Aden untuk membeli minuman dengan alkoholnya mencapai 9,6 persen dan minuman soda serta juga membeli sabu-sabu. Begitu korban yang merupakan janda beranak satu ini tiba di lokasi.
Tersangka Mul meracik minuman tersebut yang sebelumnya mereka berlima telah bersama-sama mengkomsumsi sabu di rumah tersebut.
Korban yang diketahui bernama Khairunnisa alias Ica yang selama ini tidak mengetahui niat jahat dari keempat temannya itu tanpa ada rasa curiga langsung meminum minuman yang telah diracik oleh para tersangka tersebut.
“Motif keempat tersangka bila korban mabuk akan disetubuhi mereka secara bergiliran,” lanjutnya.
Kamis (19/10/2017) sekira pukul 05.00 WIB, tersangka Mul dan Husein pulang dan tinggallah korban, Ichsan beserta Aden di lokasi kejadian. Namun tiba-tiba saja korban merasa kesakitan hingga tak sadarkan diri ( pingsan).
Melihat teman wanitanya pingsan kedua tersangka mencoba menolongnya, diduga akibat overdosis nyawa korban pun tak bisa lagi tertolong hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan perawatan medis di RS Mitra Medika.
Mengetahui korban tewas, kedua tersangka ini pun menghubungi tersangka Mul dan Husein yang selanjutnya mengabari kedua orangtua korban.
“Begitu ada informasi adanya korban overdosis akibat penggunaan narkoba, kita langsung menangkap tersangka Aden dan Ichsan saat berada di rumahnya di Delitua,” tambah Kapolsek.
Berbekal keterangan kedua tersangka inilah personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menangkap kedua tersangka yakni Mul dan Husein. Namun sayangnya saat akan dibawa ke TKP untuk mencari barang buktinya keduanya berusaha lari sehingga terpaksa ditembak dibagian kakinya.
“Barang bukti yang kita sita sepeda motor Honda Beat BK 6837 AGK, Honda Vario BK 2227 AHD, tas sandang milik korban, 8 unit hape,1 buah gelas dan 1 bungkus susu sachet,” tandasnya. (red)