Medan (pewarta.co) – Tim Serse Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan membekuk seorang dari dua pelaku perampokan.
Tersangka Erwin warga Jalan Karya Gg.Adil (pinggir sungai) Kel. Karang Berbak Kec Medan Barat ditangkap, karena merampok James Wilson P. Donoha dikawasan Jalan PWS Medan. Dari tersangka disita 1 unit handphone merk Advan S 5E4GS warna Putih gold milik korban untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Informasi yang diperoleh wartawan di Kepolisian, Senin (19/2/2018) menyebutkan, perampokan terjadi Minggu (18/2/2018) sekira pukul 22.10 Wib.
Malam itu, korban sedang berada di simpang Jalan PWS Gang Mulyo Medan Petisah.
Namun ketika korban sedang menggunakan handphone, tersangka bersama temannya Geleng (DPO) langsung merampas handphone merk advan S 5E4GS dari tangan korban.
Korbanpun menarik baju milik tersangka Erwin hingga tersangka terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya bersama temannya.
Tim Serse Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan yang sedang berpatroli dikawasan tersebut langsung menyergap tersangka bersama barang buktinya. Sedangkan temannya Geleng berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu, SH, SIK, MH kepada wartawan mengatakan, tersangka Erwin kini masih dalam pemeriksaan secara meraton di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Tersangka Erwin dijerat pasal 365 KUHAPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”ujarnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut AKBP Putu, tersangka mengakui perbuatannya, sementara temannya Geleng masih dalam pemburuan.(red)