Belawan (pewarta.co) – Dua tersangka pencurian kenderaan bermotor (curanmor), Rudi Mulianto alias Breges (30), dan Andi Sembiring alias Toldo (30), keduanya warga Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, diringkus petugas Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Keduanya ditangkap terpisah, sejak Kamis (11/1/2018) hingga Jumat (12/11/2018).
Keduanya ditangkap polisi atas laporan pengaduan korban Rosmawarni, yang kehilangan 1 unit sepeda motor beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama, Jumat (12/1/2018) mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban, memerintahkan Kanit I Sat Reskrim Ipda Rudi Handoko melakukan penyelidikan.
Hasilnya, didapat informasi yang mengarah kepada tersangka Breges bersama Toldo sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban.
“Setelah kami mendapat informasi tentang tersangka Breges, kami langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Breges kami tangkap saat hendak melaut di Pelabuan Perikanan Samudera Belawan Gabion,” terang Yayang.
Dari hasil interogasi petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Namun, sepeda motor korban telah dijual kepada penadah yang kini sedang dalam pengejaran.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka diperiksa intensif dan kini telah dijebloskan ke sel tahanan. (red)