Medan (Pewarta.co)-Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) harus mengawasi pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Suket.
Hal tersebut dilakukan terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 574/2018.
Namun, hal itu tidak menghapus kewajiban pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk elektronik /Suket.
Akan tetapi kemudahan bersyarat yang diberikan oleh Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) di TPS pada 27 Juni mendatang.
“Kita ingatkan agar Pengawas TPS melihat secara cermat, apakah KPPS memeriksa KTP atau Suket pemilih pada saat pemungutan suara,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) Aulia Andri, Rabu (13/6/2018).
Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran, lanjut diungkapkannya, pengawas TPS harus melihat prosedur pelaksanaan TPS. Mulai awal hingga akhir, termasuk pemeriksaan KTP el/suket.
“Pelaksanaan pemungutan suara itu prosedural, bukan optional (pilihan). Jadi, runtut dan runut dari awal sampai akhir,” ungkapnya.
Selain itu, Aulia menjelaskan, bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ditegaskan, pemilih yang bisa memilih adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Pemilih dalam DPT menunjukkan pemberitahuan memilih (C-6) dan wajib menunjukkan KTP el/Suket dan PKPU dengan tegas mengatakan, tanpa KTP el/Suket tidak bisa memilih.
Selanjutnya, KPU menerbitkan SE 574 yang isinya memberi kemudahan pemilih yang tidak bisa menunjukkan KTP el / Suket.
Dituliskan, bila pemilih yang membawa C-6 tidak bisa menunjukkan KTP el/Suket, pemilih bisa memilih dengan ketentuan mendapat izin dari KPPS.
“Jelas, bahwa prosedur pemeriksaan KTP atau Suket itu wajib dilaksanakan,” jelasnya.
Disebutkannya, masyarakat yang datang tanpa KTP el/Suket belum tentu bisa memilih.
Akan tetapi, dengan ketentuan KPPS meyakini bahwa pemegang C-6 itu adalah orang yang sesuai dengan orang yang terdaftar di DPT.
“Dengan ketentuan, apakah cukup dengan penilaian KPPS, atau perlu bukti-bukti lain, misalkan kartu keluarga. Pengawas TPS akan turut melihat dan menilai prosedur ini,” sebutnya.
Diterangkannya, informasi yang beredar bahwa tanpa KTP el/Suket pemilih bisa memilih tidak sepenuhnya benar.
Bahkan, informasi itu seolah-olah membatalkan aturan yang sudah ada.
“Seolah-olah tanpa KTP el langsung bisa nyoblos. Padahal tidak. Perlu penilaian dulu,” terangnya.
KTP el/Suket menjadi syarat teknis memilih merupakan langkah mencegah penggunaan hak milik orang lain.
Sebagaimana pengalaman pemilihan-pemilihan sebelumnya, terjadi upaya menggunakan hak pilih orang lain dengan cara membawa C6 orang lain dan kasus ini sudah ada yang sampai ke meja hijau.
Menurutnya, terbitnya SE 574 bersifat teknis penyelenggara, bukan untuk dipublikasikan sehingga pemilih mengabaikan aturan yang ada.
“Ini aturan teknis yang sifatnya khusus agar pemilih tidak kehilangan hak pilih ketika tidak bisa menunjukkan KTP el atau Suket karena hal tertentu seperti hilang atau karena alasan yang logis. Kalau disebut tanpa KTP el atau Suket bisa memilih,” imbuhnya.
Informasi yang menyebutkan tanpa KTP el/Suket, bisa memilih, kata Aulia, berpotensi membuat gaduh.
“Semua datang tidak bawa KTP el atau Suket, maka perlu waktu untuk mengenali pembawa C-6 itu kan. Kemudian ada yang diizinkan dan ada yang tidak. Bisa makin gaduh di TPS nanti, ” tandasnya. (rks)