Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak kaki pencuri sepeda motor (Curanmor).
Seblum ditangkap dan ditembak karena melakukan perlawanan kepada petugas, tersangka Curanmor, Sahat Mulatua Sitanggang (19) warga Jalan Elang Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini sedikitnya telah sembilan kali sukses melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Terakhir, aksinya mencuri Honda CBR milik Bahauddin Syahputra Hasibuan (19) warga Jalan Badau Lingkingan VIII Nomor 5 Kelurahan Belawan Bahagia di warung internet (warnet) I cafe’, Jalan Ringroad Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal terekam kamera pengawas.
Saat itu, korban yang merasa dirugikan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolrestabes Medan.
“Petugas yang menindaklanjuti laporan korban langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memetiksa kamera CCTV warnet,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Selasa, (30/7/2019).
Dari rekaman kamera pengawas, lanjut diejelaskan mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini, personel Pegasus berhasil mengidentifikasi tersangka dan memperoleh informasi tentang keberadaan Sahat di Desa Selambo, Kecamatan Medan Amplas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Pegasus dipimpin Kanit Pidum, Iptu Said Hussein langsung bergerak menuju lokasi dan sesampainya di lokasi tim yang langsung menggrebek rumah tersebut menemukan tersangka sedang tidur. Kemudian, tim Pegasus langsung mengamankan tersangka,” jelas AKBP Putu.
Namun sayang, sebut Putu, saat dibawa pengembangan mencari barang bukti ranmor, Sahat sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Tembakan peringatan yang diletuskan juga tidak diindahkan sehingga petugas terpaksa menembak bagian tersangka. Selanjutnya, sebelum diboyong ke Mapolrestabes, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhyangkara untuk mendapat perawatan,” sebut orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Imbas perbuatannya, kata Putu, tersayang dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan saat ini, kita tengah melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan tersangka yang terlibat aksi pencurian bersamanya,” pungkas AKBP Putu seraya menambahkan tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Tahun 2015 lalu. (rks)