Medan (Pewarta.co) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Helvetia menangkap dua orang pelaku komplotan pembobol rumah.
Keduanya ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Asrama, Gang Jaya Medan, Kamis (10/10/2019).
Kedua pelaku yang ditangkap itu masing Iwan Supandi (46) warga Jalan Prona, Gang Kartika, Kel Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia dan Muslim Nasution (37) warga Jalan Sukamaju, Gang Starban, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Helvetia AKP Sah Udur Togi Marito Sitinjak kepada wartawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan polisi nomor : LP/ 733/ X/ 2019/ SU/ Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tanggal 8 Oktober 2019 atas nama pelapor Triyo Sandi Yunanto.
“Kedua tersangka mencuri barang-barang milik Triyo di dalam rumahnya di Jalan Kartika No.5, Lingkungan V, Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis (8/10/2019) lalu,” ujar Kapolsek Helvetia.
Lanjut dijelaskan Kapolsek, kala itu korban meninggalkan rumahnya dalam kondisi tanpa penghuni dalam keadaan pintu rumah terkunci.
“Setelah kembali ke rumahnya, ternyata jendela kamar belakang dan isi lemari pakaian berserakan, lalu korban melihat barang – barang berharga miliknya sudah hilang berupa satu tas ransel hitam berisi uang kontan Rp4,5 juta milik Yeni Widodo, cincin emas putih seberat empat gram, satu pasang sepatu cats merek Reebook milik Yohannes Manalu,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, petugas pun yang sudah mengetahui identitas pelaku langsung menuju ke Jalan Asrama Medan. Di lokasi itu kedua pelaku yang bersembunyi tidak berkutik diboyong ke komando. “Kedua pelaku melakukan pembobolan rumah milik korban dengan cara mencongkel dan mengambil barang – barang berharga yang tidak bergerak untuk dimiliki,” jelas Kapolsek Helvetia.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti satu buah linggis sebagai barang bukti. “Kedua pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Helvetia. (Dedi/red)