Tanjungbalai (Pewarta.co)-Patroli perairan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tanjungbalai mengamankan 34 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Para TKI tersebut diamankan personel gabungan Satpolairud Polres Tanjungbalai dan BKO Satrpolairud Polda Sumut dan Belawan dari Tangkahan Gudang Blacan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Kamis, (28/5/2020).
“Awalnya personel Satpolairud yang menggelar patroli rutin dalam rangka pencegahan Covid-19 memperoleh informasi dari nelayan tentang adanya kerumunan orang berkumpul di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres menerangkan, personel langsung menuju lokasi dimaksud dan menemukan kerumunan orang sesuai informasi dimaksud.
“Dari hasil interogasi terhadap salah seorang TKI ilegal bernama Suharmoko, ia terpaksa pulang ke kampung halaman di Sijabut, Air Batu, Asahan karena tidak bekerja lagi di Malaysia disebabkan pandemi Covid-19,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Putu memaparkan, masih berdasarkan keterangan Suharmoko, dirinya dinaikkan ke kapal tongkang di Malaysia bersama dua orang TKI lainnya dengan membayar 850 Ringgit Malaysia.
“Setibanya di tengah laut pada hari Rabu, 27 Mei 2020, ia bersama para TKI lainnya dipindahkan ke kapal tongkang Indonesia yang sudah terlebih dahulu memuat TKI lainnya,” papar Kapolres.
Dari jumlah TKI yang diamankan itu, sebut Kapolres, 28 orang TKI pria dan sisanya merupakan wanita.
“Sedangkan 23 orang di antaranya merupakan warga asal provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Asahan, Serdangbedagai, Tanjungbalai, Batubara, Lampung dan provinsi Jawa Tengah,” sebut mantan Kasubidt III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Usai diperiksa dan didata, kata Kapolres, selanjutnya para TKI tersebut dievakuasi ke Pos Induk Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Tanjungbalai. (rks)