Medan (pewarta.co)-Guna meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, khususnya di era digitalisasi yang semakin canggih dan kompleks, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan upaya
pelayanan konsumen melalui Kontak OJK 157.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengungkapkan, sejak 2013, OJK memberikan tiga jenis layanan terkait dengan produk dan layanan di sektor keuangan.
Layanan itu yakni penerimaan informasi (laporan), layanan pemberian informasi (pertanyaan) dan layanan penanganan pengaduan.
“Permintaan layanannya kepada OJK dapat dilakukan dengan menghubungi Kontak OJK. Bisa melalui surat, email, faksimili, hingga media digital seperti aplikasi WhatsApp, sosial media dan mobile application,” kata Tirta Segara di Jakarta dalam keterangan tertulis diterima pewarta.co, Selasa (15/10/2019).
Disebutkannya, hingga akhir September 2019, layanan konsumen OJK menerima 279.111 layanan yang terdiri dari 44.189 layanan penerimaan informasi (laporan), 230.533 layanan pemberian informasi (pertanyaan) dan 4.389 layanan pengaduan.
“Dari jumlah pengaduan tersebut, tingkat penyelesaian layanan secara akumulatif yang dilakukan OJK adalah sebesar 98,04 persen,” katanya.
Dia berharap tingginya tingkat penyelesaian pengaduan ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen untuk menggunakan produk dan jasa keuangan. (gusti)