Medan (pewarta.co) – Penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan Corneti Boru Sinaga sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan bawahannya.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut itu telah dijebloskan ke sel tahanan.
“Corneti Sinaga menerima aliran dana OTT dari bawahannya yang sebelumnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha Putra kepada wartawan, Kamis (26/10).
Kata dia, penetapan Corneti sebagai tersangka pengembangan dari penangkapan Khairri Rozzi Nasution dalam OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut pada Kamis (31/8/2017) lalu.
“Atasan pelaku (Rozzi) kita amankan kemarin Saat ini kita sedang menyiapkan surat penahanannya,” kata Putu Yudha.
Dari hasil penyidikan terungkap, Corneti berperan memerintahkan Khairri Rozzi Nasution untuk meminta uang pembayaran terhadap pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Corneti.
Adapun barang bukti yang disita uang sejumlah Rp8,5 juta, delapan eksemplar dokumen pengusulan izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia serta delapan eksemplar dokumen izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
Selama proses pemeriksaan, Corneti selalu membantah keterlibatannya dalam dugaan praktik pungli. Namun, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah memiliki dua alat bukti yang menguatkan Corneti terlibat melakukan pungli.
“Kita menetapkannya dari saksi menjadi tersangka berdasar dua alat bukti. Dari saksi-saksi yang sudah kita periksa dan barang bukti berupa uang tunai,” bebernya.
Untuk saat ini, sambungnya, tim penyidik sedang menyiapkan kelengkapan pemberkasan Corneti untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putu memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Corneti, mengingat bawahannya kini sudah ditahan di Rutan Tanjunggusta.
“Kita sedang melengkapi berkasnya, dan pastinya tersangka Corneti kita tahan,” pungkasnya.
Corneti dan Khairri Rozzi Nasution disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)