• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 30 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Gelapkan Uang Perusahaan, Sales M Kios dan Kartu Paket Ditangkap Polisi

oleh NiahLubis
Rabu, 30 Agustus 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut, Tak Berkategori
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Delitua mengamankan seorang karyawan sales M Kios dan Kartu Paket, M Amin (26) warga Jalan Gunung Sinabung No 14 BLK, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan yang berdomisili di Jalan Sei Rejo Parit No 12 B, esa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Informasi dihimpun wartawan, Rabu (30/8/2017) di Polsek Delitua, M Amin terbukti melakukan kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana yang dilakukanya, Selasa (29/8/2017).

bacajuga

Gelapkan Rp6 miliar, 2 pegawai BRI Putri Hijau dipolisikan

Modus Jual Beli Lahan, Pasutri Diamankan Polsek Sunggal

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH mengatakan, pelaku merupakan pegawai di CV Sinar Telekom yang menjabat sebagai Sales Force (SF), setiap harinya, pelaku menjual Pulsa M-Kios dan Kartu paket. Pada, Selasa (29/8/2017), pulsa M-Kios yang merupakan orderan pelaku terjual sebesar Rp22.051.700.

Setelah pelaku mengutip uang penjualan pulsa M-Kios tersebut, pelaku tidak menyetorkannya ke kasir. Namun pelaku menghabiskan uang tersebut untuk membayar utang utang pelaku.

“Sehingga pihak perusahaan merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian. Dan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kompol Wira.

Saat ini sambung Kompol Wira, pelaku sedang dalam proses sidik di Polsek Delta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku beserta barang bukti 14 (empat belas) lembar faktor bon pengutipan uang penjualan Pulsa M Kios dan 2 (dua) lembar daftar penjualan Pulsa M Kios diamankan.

“Pelaku terbukti melakukan kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun, pungkas Kompol Wira.(red)

Berita Sebelumnya

Direktur Penyidikan Bongkar Borok Internal KPK di Pansus Angket

Berita Selanjutnya

Danamon Wujudkan Pasar Rakyat yang Sehat

BeritaLainnya

Medan

Sidak Pasar bersama TPID Sumut, KPPU Kanwil I Temukan Minyak Kita Langka

Senin, 30 Januari 2023
Sumut

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Pekara Perkelahian Sesama Perempuan

Senin, 30 Januari 2023
Medan

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Audensi dengan Danramil 03

Senin, 30 Januari 2023
Medan

Dana BOKB Sumut Rp493,7 Miliar di Tahun 2023 Ijeck Harap Prevalensi Stunting 18 Persen Tercapai

Senin, 30 Januari 2023
Medan

Sukseskan F1 Powerboat, Edy Rahmayadi Perintahkan Jajarannya Perbaiki Jalan Kurang Layak dan Sarana Pendukung Lainnya.

Senin, 30 Januari 2023
Medan

UNPAB Berangkatkan Mahasiswa S2 Ikuti Pendidikan Lemhannas, Ini Kata Rektor Unpab Drs H Mhd Isa Indrawan 

Senin, 30 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sidak Pasar bersama TPID Sumut, KPPU Kanwil I Temukan Minyak Kita Langka

Senin, 30 Januari 2023

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Pekara Perkelahian Sesama Perempuan

Senin, 30 Januari 2023

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Audensi dengan Danramil 03

Senin, 30 Januari 2023

Dana BOKB Sumut Rp493,7 Miliar di Tahun 2023 Ijeck Harap Prevalensi Stunting 18 Persen Tercapai

Senin, 30 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Sidak Pasar bersama TPID Sumut, KPPU Kanwil I Temukan Minyak Kita Langka

Senin, 30 Januari 2023

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Pekara Perkelahian Sesama Perempuan

Senin, 30 Januari 2023

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Audensi dengan Danramil 03

Senin, 30 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani