MEDAN (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Delitua mengamankan seorang karyawan sales M Kios dan Kartu Paket, M Amin (26) warga Jalan Gunung Sinabung No 14 BLK, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan yang berdomisili di Jalan Sei Rejo Parit No 12 B, esa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Informasi dihimpun wartawan, Rabu (30/8/2017) di Polsek Delitua, M Amin terbukti melakukan kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana yang dilakukanya, Selasa (29/8/2017).
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH mengatakan, pelaku merupakan pegawai di CV Sinar Telekom yang menjabat sebagai Sales Force (SF), setiap harinya, pelaku menjual Pulsa M-Kios dan Kartu paket. Pada, Selasa (29/8/2017), pulsa M-Kios yang merupakan orderan pelaku terjual sebesar Rp22.051.700.
Setelah pelaku mengutip uang penjualan pulsa M-Kios tersebut, pelaku tidak menyetorkannya ke kasir. Namun pelaku menghabiskan uang tersebut untuk membayar utang utang pelaku.
“Sehingga pihak perusahaan merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian. Dan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kompol Wira.
Saat ini sambung Kompol Wira, pelaku sedang dalam proses sidik di Polsek Delta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku beserta barang bukti 14 (empat belas) lembar faktor bon pengutipan uang penjualan Pulsa M Kios dan 2 (dua) lembar daftar penjualan Pulsa M Kios diamankan.
“Pelaku terbukti melakukan kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun, pungkas Kompol Wira.(red)