Medan (pewarta.co) – Panhingutan Mendropa (22) dan Riski Syaputra (17), terpaska merasakan pengabnya sel tahanan Polsek Patumbak. Dua sekawan warga Tanjung Morawa, Deli Serdang itu ditangkap personel Polsek Patumbak karena memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolsek Patumbak Kompol Afdal Junaidi kepada wartawan, Kamis (10/8/2017) sore, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat menyebut, ada dua pria membawa narkotika jenis sabu dari Patumbak menuju Tanjung Morawa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega Z R.
“Berdasarkan informasi itu, dan ciri-ciri target anggota langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujarnya.
Kata Afdal, petugas mendapati dua pemuda melintas di Jalan SM Raja Medan/Perumahan Oma Deli dengan gerak-gerik mencurigakan hingga diberhentikan dan digeladah. Dari keduanya ditemukan satu paket sabu.
“Pengakuan tersangka kepada penyidik, mereka membeli sabu tersebut dari pasar XII Patumbak dengan harga Rp 50 ribu. Rencananya, akan mereka dikonsumsi sendiri. Anggota masih terus bekerja di lapangan mengembagkan kasus ini,” pungkasnya.
Dua tersangka pemilik sabu dijebloskan ke sel Mapolsek Patumbak (red)