Asahan (Pewarta.co)-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan merasa kecewa atas sikap / tindakan yang dilakukan oleh pihak panitia Pilkades Desa Rahuning 2, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan yang telah mendiskualifikasi Calon Kepala Desa Rahuning II nomor urut 4, Kemaldin.
“Dalam hal ini, kita sangat menyayangkan tindakan dari Ketua Panitia Pilkades Rahuning 2 tersebut, karena telah mendiskualifikasi terhadap Kemaldin selaku Cakades Rahuning 2 dengan nomor urut 4 tanpa melalui mekanisme / proses terlebih dahulu maupun mekanisme yang harus dibuat,” jelas Kepala Dinas PMD Asahan melalui Kabid Pemerintah Desa (Pemdes), Rahmat Haris Munandar, Jumat (26/8/2022).
Seharusnya, lanjut Haris, Ketua panitia Pilkades Rahuning 2 tersebut memahami dan mengerti jika panitia Pilkades untuk tingkat Kabupaten itu masih ada.
“Jadi, mereka (Ketua panitia Pilkades Desa Rahuning 2 red) tidak bisa melakukan diskualifikasi begitu saja dan sesuka hati. Kalau memang Cakades dengan nomor 4 tersebut diduga ada melakukan suatu pelanggaran, maka kita selaku pihak panitia Pilkades tingkat Kabupaten Asahan yang akan memberikan sanksi sesuai dengan Perda, seperti tidak diperbolehkan melakukan kampanye,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, terkait adanya pemberian beras yang dituduhkan panitia terhadap Cakades dengan nomor urut 4, Kemaldin, pihak panitia Pilkades Rahuning 2 seharusnya terlebih dahulu menelusuri beberapa hal atau langkah terkait adanya persoalan tersebut.
“Apakah beras yang diberikan tersebut memiliki logo atau gambar dari Cakades tersebut atau sebagainya. Kan banyak cara yang harus diambil atau dilakukan, bukannya melakukan diskualifikasi,” tegasnya.
Haris mengatakan, berdasarkan hasil keterangan dari warga yang menerimanya, ternyata beras yang dibagikan tersebut adalah sebagai bentuk sedekah dari sekelompok orang.
Masih menurut Haris, Dinas PMD Kabupaten Asahan akan segera memberikan sanksi kepada Panitia Pilkades Rahuning 2 terkait adanya keputusan untuk mendiskualifikasi terhadap Kemaldin selaku Calon Kepala Desa Rahuning 2 tanpa adanya mekanisme yang harus dilakukan tersebut.
Ketua Panitia Cakades Rahuning 2, Raja Lampusyah Margolang enggan memberikan komentar terkait adanya keputusan dari Dinas PMD Kabupaten Asahan tersebut.
Sementara itu, Kemaldin selaku Cakades Rahuning II mengucapkan terimakasih kepada Dinas PMD Kabupaten Asahan karena telah mengambil keputusan yang terbaik terkait adanya persoalan tersebut.
“Terimakasih kepada PMD Kabupaten Asahan karena telah mengambil keputusan yang terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” terangnya.
Dalam hal ini, Kemaldin merasa sangat kecewa kepada pihak panitia Pilkades Rahuning 2 karena telah mendiskualifikasi dirinya sebagai Calon Kepala Desa Rahuning 2 tanpa menjalani proses/ mekanisme terlebih dahulu.
“Perlu diketahui ya bang, sebelumnya saya tidak pernah dipanggil panitia untuk meminta klarifikasi terkait adanya tudingan bagi-bagi beras tersebut. Secara tiba-tiba, hari ini saya dipanggil oleh panitia Pilkades agar hadir ke kantor Desa Rahuning 2. Setelah hadir, kemudian saya langsung dinyatakan didiskualifikasi oleh pihak panitia Pilkades tersebut,” ungkap Kemaldin. (ded)