Belawan (Pewarta.co)-Seorang pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di Medan Deli bernama Ramli (32) ditangkap Polsek Medan Labuhan.
Sebelum ditangkap, pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan, warga Alfaka VII Linkungan VIII Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli ini nekat mencuri sepeda motor milik Mahidin Surono (53) penduduk Jalan Kawat l Lingkungan 15 Keluruhan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli pada hari Rabu, 23 Januar 2019.
“Pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mencuri Yamaha Mio pelat BK 2457 ACC milik korban,” ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK menjawab pewarta.co, Kamis (24/1/2019).
Saat itu, lanjut Rosyid menerangkan, korban tengah Istirahat dan sepeda motornya terparkir di teras rumah.
“Secara tidak sengaja, korban melihat pelaku membawa sepeda motor miliknya sehingga ia langsung berteriak minta tolong sembari mengejarnya,” terang mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Seketika itu juga, Rosyid menyebutkan, korban yang melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor miliknya langsung menangkap dan menghubungi Polsek Medan Labuhan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Panit Reskrim, Iptu R Silalahi dan Pawas, Ipda Pasaribu langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku,” sebut mantan Kanit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Usai diamankan, kata Rosyid, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan langsung digelandang ke Mapolsek Medan Labuhan.
“Imbas perbuatanya, yang bersangkutan harus merasakan pengapnya rumah tahanan Polsek Medan Labuhan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ini. (Dyt)