• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 2 Juli 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Photo ; Dedi (tengah) salah seorang pencuri yang dibekuk setelah buron selama 7 bulan.

Photo ; Dedi (tengah) salah seorang pencuri yang dibekuk setelah buron selama 7 bulan.

Buron 7 Bulan, Dedi Ditangkap Polsek Sunggal

by NiahLubis
Minggu, 16 Juli 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut, Tak Berkategori
27
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Berakhir sudah pelarian tiga sekawan pencuri yang membongkar rumah milik Naek P Hutagalung (65) penduduk Jalan Perjuangan Nomor. 24 Kelurahan Tanjung Rejo Medan Sunggal.

Sebab, ketiganya dibekuk petugas Unit Reskrim Kepolsian Sektor Medan Sunggal setelah sempat buron selama tujuh bulan.

bacajuga

Buronan Kejaksaan Ditangkap

Berusaha Kabur Ketika Dibawa Pengembangan, Reskrim Polrestabes Medan Tembak Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Informasi dihimpun, Jumat (14/7/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Dedi Wahyudi alias Yudi Parto, Jimmi alias Emmi, dan Rudianto alias Ucuk. Sementara dua orang tersangka lainnya yang diketahui berinisial K dan D (DPO) masih dalam pengejaran petugas.

Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK mengatakan, ikhwal pencurian itu berawal sewaktu korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada Minggu, (1/1/2017) silam.

“Para pelaku yang memilik peran masing – masing ketika mencuri di rumah korban berhasil membawa kabur uang dan barang yang jika ditotal mencapai 400 juta rupiah,” kata Daniel.

Diungkapkannya, pencurian tersebut sendiri diketahui korban ketika ia tiba di rumah dan mendapati kediamannya sudah berantakan. Korban yang panik langsung melakukan pengecekan terhadap barang miliknya. “Kepanikan kian bertambah tatkala ia mengetahui barang miliknya telah raib dibawa kabur kawanan pencuri tersebut” ungkap mantan Kapolsek Delitua ini.

Selanjutnya, Daniel menambahkan, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal. “Petugas yang menerima laporan berhasil menangkap tiga dari lima pelaku setelah tujuh bulan lamanya melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Alumnus Akpol tahun 2004 ini menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. “Sementara dua rekan tersangka yang sudah kita ketahui identitasnya tengah diburon,” sebutnya.

Sementara itu, tersangka Dedi sendiri mengaku dirinya bersama dua rekan yang buron masuk ke kediaman korban dengan cara mencongkel pintu rumah tersebut. “Kami congkel pintu rumahnya. Sedangkan yang lain memantau situasi di luar,” akunya. (red)

Previous Post

Cahiruman Harahap Saksi Pernikahan Putra Sulung Shohibul

Next Post

Berkas Andi Lala Lengkap, Penyidik Masukkan Pasal Pencurian dan Turut Serta

Related Posts

Medan

Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan HUT Ke-432 Kota Medan

Jumat, 1 Juli 2022
Tak Berkategori

Polsek Patumbak Dapat Kue HUT Ke-76 Bhayangkara dari Armed 2/105

Jumat, 1 Juli 2022
Hukum

Kejari Madina Diduga Rekayasa Perkara RBH  

Jumat, 1 Juli 2022
Medan

Kakanwil Kemenkumham Sumut Tanda Tangani PKS dengan UT

Jumat, 1 Juli 2022
Hukum

Polsek Sunggal Lanjuti Laporan Kasus Penggelapan Sepeda Motor Milik Nurhayati  

Jumat, 1 Juli 2022
Hukum

Tebak Berhadiah Jelang Vonis Terhadap Wilson Lalengke  

Jumat, 1 Juli 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polmed Tampung 1.000 Mahasiswa Baru Jalur SBMPN

Selasa, 28 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Juli 2022

Sejumlah Pejabat Labuhanbatu Gelar Pertemuan Rahasia di Hotel Suzuya  

Rabu, 29 Juni 2022

Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan HUT Ke-432 Kota Medan

Jumat, 1 Juli 2022

Bertemu Humas PN Tanjungbalai Harus Buat Surat Permohonan

Jumat, 1 Juli 2022

HUT Ke-76 Bhayangkara, Wadanyon Zipur Medan Beri Suprise ke Polrestabes Medan  

Jumat, 1 Juli 2022

Polsek Patumbak Dapat Kue HUT Ke-76 Bhayangkara dari Armed 2/105

Jumat, 1 Juli 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan HUT Ke-432 Kota Medan

Jumat, 1 Juli 2022

Bertemu Humas PN Tanjungbalai Harus Buat Surat Permohonan

Jumat, 1 Juli 2022

HUT Ke-76 Bhayangkara, Wadanyon Zipur Medan Beri Suprise ke Polrestabes Medan  

Jumat, 1 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani